jelasnya lagi.
Nah, untuk mekanisme Tipiring yang merujuk Perda Ketertiban Umum, ancamannya bisa lebih serius. Pelaku berisiko dijebloskan ke penjara minimal 10 hari atau maksimal 60 hari, dengan denda yang mencapai Rp 20 juta.
Pembersihan besar-besaran sendiri sebenarnya sudah digenjot sejak Jumat (16/1) lalu. Diperkirakan, lebih dari 200 ton sampah menumpuk di Muara Baru dan harus diangkut bertahap. Pekerjaan itu masih berlangsung.
Di akhir pernyataannya, Asep berpesan.
Imbuhnya. Pesan yang sederhana, tapi konsekuensinya ternyata tidak main-main.
Artikel Terkait
DPW NasDem Riau Gelar Lomba Azan dan Dai Cilik untuk Semarakkan Ramadan
Borneo FC Hajar Persebaya 5-1, Kepung Persib di Puncak Klasemen
KBRI Tunis Gelar Malam Nuzulul Quran, Serukan Al-Quran Sebagai Elan Peradaban
32 WNI Dievakuasi dari Iran ke Azerbaijan, Tunggu Penerbangan Pulang