jelasnya lagi.
Nah, untuk mekanisme Tipiring yang merujuk Perda Ketertiban Umum, ancamannya bisa lebih serius. Pelaku berisiko dijebloskan ke penjara minimal 10 hari atau maksimal 60 hari, dengan denda yang mencapai Rp 20 juta.
Pembersihan besar-besaran sendiri sebenarnya sudah digenjot sejak Jumat (16/1) lalu. Diperkirakan, lebih dari 200 ton sampah menumpuk di Muara Baru dan harus diangkut bertahap. Pekerjaan itu masih berlangsung.
Di akhir pernyataannya, Asep berpesan.
Imbuhnya. Pesan yang sederhana, tapi konsekuensinya ternyata tidak main-main.
Artikel Terkait
Gempa 4,3 SR Guncang Laut Dekat Sarmi, Papua
Polri Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan