Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1) lalu, suasana mendadak hening. Jaksa penuntut umum memutar sebuah video. Isinya? Permintaan maaf dari Marcella Santoso, pengacara yang tersandung kasus dugaan suap vonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Marcella sendiri hadir sebagai saksi. Sidang itu menyoroti dugaan perintangan penyidikan tiga perkara, dengan Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki sebagai terdakwa. Saat video selesai, jaksa langsung menegur.
"Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa.
"Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan," jawab Marcella lugas.
Menurut pengakuannya, video permintaan maaf itu dibuat karena desakan. Dia dipaksa mengakui hal-hal yang sebenarnya tak pernah dilakukannya. Intinya, Marcella diminta mengaku sebagai dalang di balik demonstrasi 'Indonesia Gelap' dan aksi penolakan revisi UU TNI. Padahal, kata dia, dirinya sama sekali tak terlibat.
Artikel Terkait
Puan Maharani: Pembahasan RUU Perlindungan PRT Masih Tahap Serap Aspirasi
Pemprov DKI Luncurkan Logo Resmi Peringatan 5 Abad Jakarta
Audi Indonesia Luncurkan Program Bengkel Siaga untuk Mudik Lebaran 2026
Kapolda Sumsel Tinjau Kesiapan Tol Kapal Betung untuk Arus Mudik Lebaran