Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1) lalu, suasana mendadak hening. Jaksa penuntut umum memutar sebuah video. Isinya? Permintaan maaf dari Marcella Santoso, pengacara yang tersandung kasus dugaan suap vonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Marcella sendiri hadir sebagai saksi. Sidang itu menyoroti dugaan perintangan penyidikan tiga perkara, dengan Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki sebagai terdakwa. Saat video selesai, jaksa langsung menegur.
"Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa.
"Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan," jawab Marcella lugas.
Menurut pengakuannya, video permintaan maaf itu dibuat karena desakan. Dia dipaksa mengakui hal-hal yang sebenarnya tak pernah dilakukannya. Intinya, Marcella diminta mengaku sebagai dalang di balik demonstrasi 'Indonesia Gelap' dan aksi penolakan revisi UU TNI. Padahal, kata dia, dirinya sama sekali tak terlibat.
Artikel Terkait
Guru SD di Serpong Terancam 12 Tahun Bui, Diduga Cabuli 25 Murid
Muara Baru Dijaga Ketat, Sampah Ilegal Kini Berhadapan dengan CCTV dan Portal
Tiket Whoosh Rp225 Ribu, Buruan Pesan untuk Perjalanan Akhir Januari
Kotak Hitam ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung