"Dari pengakuan XS, para WNA ini berangkat dari Tiongkok ke Jakarta sendiri-sendiri," imbuh Ronald, merinci alur perjalanan mereka.
"Setelah sampai Jakarta, mereka terbang ke Merauke, Papua, didampingi A alias C. Terakhir, dari Merauke mereka berangkat ke Australia naik kapal milik A alias C itu."
Tak tanggung-tanggung, XS mengaku sudah mengirim lima WNA ke Australia dengan cara ilegal. Tarifnya Rp 130 juta per orang. Dari setiap pengiriman, dia mengantongi keuntungan sekitar 8.000 RMB atau setara Rp 17 juta.
Namun begitu, nasib para imigran gelap itu ternyata tak berakhir baik. "XS menyatakan pengiriman itu berhasil. Tapi menurut informasi yang kami terima, para WNA tersebut sudah ditangkap pihak Australia," tutur Ronald.
Untuk tindak lanjut, Imigrasi Jakarta Barat akan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap ketiga WNA tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 120 dan 122 UU Keimigrasian.
Atas keberhasilan ini, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, memberikan apresiasi. Dia menekankan bahwa tindak pidana penyelundupan manusia adalah kejahatan luar biasa yang bersifat transnasional.
"Saya harap dengan keberhasilan ini, imigrasi bisa terus berkontribusi bagi penegakan hukum," tutur Pamuji.
Artikel Terkait
Remaja 15 Tahun di Depok Diamankan, Tak Sadar Barang yang Diambil Adalah Sabu
Polwan Pimpin Satuan Baru, Menteri Apresiasi Komitmen Polri Lindungi Perempuan dan Anak
Video Permintaan Maaf di Sidang: Pengacara Marcella Santoso Klaim Dipaksa Mengaku
Anggota DPR Apresiasi Drone ETLE Korlantas, Polisi Hong Kong Belajar ke Indonesia