Dua warga Tiongkok dan satu warga Thailand akhirnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mereka diduga bukan cuma menyalahgunakan izin tinggal, tapi juga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia. Yang cukup mengejutkan, salah satunya ternyata menggunakan identitas palsu sebagai Warga Negara Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Ronald Arman Abdullah, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin lalu. Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan warga.
"Ada laporan masyarakat soal orang asing yang diduga punya KTP WNI secara ilegal di wilayah Jakarta Barat," jelas Ronald dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan laporan itulah, tim kemudian bergerak. "Akhirnya, berdasarkan surat perintah tugas khusus, kami berhasil mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS, serta satu WN Thailand berinisial PK," ujarnya.
Rinciannya, SS (37) dan XS (22) masuk Indonesia pakai Visa On Arrival. Sementara PK memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Tapi, kedatangan mereka ternyata punya agenda lain yang lebih gelap. Mereka malah mempromosikan pemalsuan dokumen kependudukan Indonesia ke sesama warga Tiongkok. Tujuannya? Untuk mendukung keberangkatan ilegal menuju Australia.
Modusnya cukup rumit. Ronald memaparkan, SS membuat KTP elektronik palsu atas nama Gunawan Santoso. Dia dibantu seorang perempuan WNI berinisial LS dengan bayaran fantastis: Rp 90 juta. Uang segitu bukan cuma untuk KTP, tapi juga dipakai mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ilegal.
Peran mereka punya pembagian. SS bertugas mempromosikan jasa pembuatan dokumen palsu itu. Sedangkan XS punya peran sebagai operator lapangan, membantu pengajuan dokumen dan mengantar klien untuk bertemu dengan seorang tersangka lain yang disebut sebagai A alias C.
"Dari pengakuan XS, para WNA ini berangkat dari Tiongkok ke Jakarta sendiri-sendiri," imbuh Ronald, merinci alur perjalanan mereka.
"Setelah sampai Jakarta, mereka terbang ke Merauke, Papua, didampingi A alias C. Terakhir, dari Merauke mereka berangkat ke Australia naik kapal milik A alias C itu."
Tak tanggung-tanggung, XS mengaku sudah mengirim lima WNA ke Australia dengan cara ilegal. Tarifnya Rp 130 juta per orang. Dari setiap pengiriman, dia mengantongi keuntungan sekitar 8.000 RMB atau setara Rp 17 juta.
Namun begitu, nasib para imigran gelap itu ternyata tak berakhir baik. "XS menyatakan pengiriman itu berhasil. Tapi menurut informasi yang kami terima, para WNA tersebut sudah ditangkap pihak Australia," tutur Ronald.
Untuk tindak lanjut, Imigrasi Jakarta Barat akan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap ketiga WNA tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 120 dan 122 UU Keimigrasian.
Atas keberhasilan ini, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, memberikan apresiasi. Dia menekankan bahwa tindak pidana penyelundupan manusia adalah kejahatan luar biasa yang bersifat transnasional.
"Saya harap dengan keberhasilan ini, imigrasi bisa terus berkontribusi bagi penegakan hukum," tutur Pamuji.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tolak Pinjaman IMF-Bank Dunia, Sebut Cadangan USD25 Miliar Cukup
Pimpinan MPR Tinjau Kesiapan IKN, Tunggu Arahan Presiden untuk Pemindahan
DPRD DKI Tegaskan Perubahan Kebijakan Sampah, Fokus Beralih ke Pengurangan di Sumber
Gus Ipul Gandeng Dua Kepala Daerah Percepat Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin