"Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin," ucapnya.
Dari penggeledahan, barang bukti yang disita cukup mencengangkan. Ada 203 butir Tramadol! Rinciannya, 200 butir milik AS dan 3 butir dipegang FS. Tak cuma itu, dua unit ponsel juga ikut disita. Diduga, gadget itulah yang dipakai buat komunikasi dan transaksi.
Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Jatiuwung. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine dan pemeriksaan awal sudah dilakukan. Polisi juga sudah gelar perkara sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke JPU.
Kasus semacam ini ancamannya berat. Peredaran obat tanpa izin ini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara. Sungguh sebuah risiko besar untuk keuntungan haram.
Artikel Terkait
Korlantas dan Senkom Mitra Polri Perkuat Kolaborasi, Fokus pada Transformasi Layanan Lalu Lintas
Hukuman 23 Tahun untuk Mantan PM Han Duck Soo atas Peran dalam Darurat Militer Kontroversial
Kemenhaj Terapkan Diklat Semi Militer untuk Persiapan Petugas Haji 2026
Bobol Plafon, 15 Ponsel Raib dari Toko Gadai Jagakarsa