Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, punya pandangan yang cukup jelas soal rencana perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di satu sisi, ia mendukung penuh upaya untuk memasukkan anak-anak dari pernikahan siri dan yang putus sekolah sebagai penerima manfaat. Menurutnya, hak anak untuk mendapat gizi yang baik tidak boleh dikurangi hanya karena latar belakang orang tuanya.
"Saya menyambut baik rencana perluasan penerima manfaat supaya semua anak usia sekolah mendapat akses terhadap program MBG," kata Yahya Zaini, Rabu (21/1/2026).
"Termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri dan pernikahan dini. Intinya tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak dengan latar belakang yang berbeda."
Namun begitu, sikapnya berubah ketika mendengar wacana memperluas sasaran hingga ke lansia, guru, bahkan tenaga administrasi sekolah. Baginya, ini sudah keluar jalur. Prioritas utama program ini, tegas politisi Golkar itu, tetaplah anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
"Saya tidak setuju," ujarnya dengan tegas.
"Karena mereka bukan sasaran utama. Sasaran utama anak-anak usia sekolah serta kelompok 3 B: ibu hamil, ibu menyusui dan balita."
Ia juga menyoroti kasus keracunan yang masih terjadi sepuluh laporan di Januari 2026 saja. Yahya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan SOP di lapangan. Rapat rutin antara pusat dan daerah, menurutnya, mutlak diperlukan untuk evaluasi berkala.
Soal capaian kuantitas, BGN memang terlihat impresif dengan 19 ribu SPPG dan 55 juta penerima manfaat. Tapi Yahya mempertanyakan hal yang lebih mendasar: apakah tujuan peningkatan gizi itu sendiri benar-benar tercapai?
"Hal ini belum ada evaluasinya. Misalnya kalau anak sekolah, sejauh mana tingkat kebugarannya, kerentanan terhadap penyakit?" tuturnya.
"Kalau untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita, sejauh mana dampaknya terhadap penurunan angka stunting? Artinya BGN jangan hanya fokus terhadap target kuantitas, tetapi yang jauh lebih penting adalah target kualitas."
Intinya, penyaluran MBG ke kelompok di luar sasaran awal mungkin terdengar baik, tapi jelas melenceng. Yahya mengingatkan, bahkan di negara lain pun program serupa hanya dikhususkan untuk anak usia sekolah.
"Ya sudah melenceng dari tujuan semula," katanya singkat.
Persoalan data ternyata juga masih menjadi kendala serius. Sehari sebelumnya, dalam rapat di Komisi IX, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui masih banyak penerima manfaat yang terlewat. Sejumlah pesantren, misalnya, tidak terdata di Kementerian Agama.
"Bahwa banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama dan itu adalah penerima manfaat," jelas Dadan, Selasa (20/1/2026).
Problem serupa terjadi pada anak balita dari pernikahan siri atau pernikahan dini. Karena tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mereka pun luput dari sistem.
"Banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil ibu menyusui yang belum terdata," terang Dadan.
Jadi, di balik wacana perluasan, pekerjaan rumah untuk memastikan sasaran utama tercapai dan terdata dengan baik masih menumpuk. Itulah tantangan nyata yang harus dijawab.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Rp42.000 per Gram
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akhiri Perjuangan Puluhan Tahun
Real Madrid Tundukkan Alaves 2-1, Pertahankan Tekanan di Puncak Klasemen
Manajer Investasi Soroti Risiko Penjualan Saham Terkonsentrasi Usai Keputusan MSCI