Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul operasi tangkap tangan yang menjeratnya sehari sebelumnya.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologinya. Menurutnya, setelah alat bukti dianggap cukup, pihaknya tak hanya menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Kami juga menetapkan tiga kepala desa," ujar Asep.
Mereka adalah YON (Karangrowo), JION (Arumanis), dan JAN (Sukorukun). Semuanya berasal dari Kecamatan Jakenan dan Jaken di Kabupaten Pati.
Sudewo sendiri adalah Bupati Pati untuk periode 2025-2030.
Artikel Terkait
TNI Buka Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2026, Berikut Syarat dan Jadwalnya
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Khusus Pelanggan 1 Fasa di Ramadan 2026
Alumni Agraria Sumbang Masukan untuk RUU Administrasi Pertanahan
Investor China dan Rekan Dianiaya Massa Saat Tinjau Calon Tambang Emas di Enrekang