Jadinya, membaca putusan-putusan MK ini malah bikin kita melihat sisi paradoks. Satu putusan seolah mendukung pilkada langsung, yang lain memberi ruang untuk tidak langsung. Di sinilah pangkal keributan soal konstitusionalitas itu.
Fenomena ini mengingatkan saya pada teori Ran Hirschl tentang juristocracy, di mana lembaga yudikatif mengambil alih peran yang seharusnya ada di ranah legislatif. Lalu, posisi saya sendiri di mana?
Saya cenderung memilih bahwa soal model pilkada ini adalah kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy). Pertimbangan original intent dan putusan MK tahun 2004 menjadi acuan kuat. Artinya, apapun pilihannya, langsung atau tidak, selama melalui proses perumusan UU yang sah, itu konstitusional. Semuanya kembali ke pilihan politik hukum para wakil rakyat.
Soal Daulat Rakyat
Usulan pilkada lewat DPRD seringkali langsung dicap anti-demokrasi. Katanya, ini menghilangkan kedaulatan rakyat. Rakyat jadi tak punya kuasa pilih. Benarkah sesederhana itu? Saya kira tidak.
Kalau demokrasi hanya dimaknai sebagai direct democracy semata, itu justru pengertian yang sempit. Apalagi kita punya Pancasila, khususnya sila keempat, yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Itu jadi ciri khas demokrasi ala Indonesia.
Lagipula, anggota DPRD sendiri kan dipilih langsung oleh rakyat. Mereka adalah representasi kita di tingkat daerah.
Tentu saja, gagasan pilkada tak langsung hari ini harus dibaca dengan konteks kekinian. Bukan lagi seperti dulu yang mungkin sekadar memuaskan selera elite. Partisipasi dan transparansi adalah harga mati. Dunia digital sekarang memberi ruang yang luas sekali bagi publik untuk menyoroti dan terlibat dalam proses politik.
Oleh karena itu, jika pilkada melalui DPRD yang akan dipilih, desainnya harus mengedepankan dua hal tadi: partisipasi dan transparansi. UU No 22 Tahun 2014 dulu sebenarnya sudah memuat instrumen "uji publik".
Ini bisa jadi ruang yang powerful. Melalui panitia independen yang melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi, publik bisa menguji kompetensi dan integritas calon, menelusuri jejak rekamnya.
Hasil uji publik ini idealnya bukan sekadar formalitas, tapi jadi syarat wajib untuk maju ke tahap berikutnya.
Intinya, desain pilkada apapun harus transparan dan akuntabel. Memberi ruang pengawasan yang lebar bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Kekhawatiran soal politik uang dan kecurangan di ruang tertutup DPRD harus ditutup rapat-rapat sejak awal perancangan UU-nya.
Pada akhirnya, memilih pemimpin daerah itu ada banyak caranya. Langsung, tidak langsung, atau model asimetris, itu semua pilihan yang tersedia. Apapun pilihan politik hukumnya, prinsip demokratis harus jadi landasan utamanya, seperti amanat konstitusi.
Prinsip partisipasi yang bermakna di mana suara publik didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan alasan penerimaan atau penolakannya tak boleh diabaikan. Itu jiwa dari semua proses ini.
Muhammad Khozin. Anggota Komisi II DPR RI/Fraksi PKB/Dapil Jatim IV (Jember & Lumajang).
Artikel Terkait
Lapak Barang Bekas di Pademangan Ludes Dilahap Api, Diduga Korsleting Listrik
Kemensos Kirim Bantuan Darurat ke Karawang yang Terendam Banjir
Bau Menyengat di MI Al Huda Sakti Akhirnya Dibersihkan Aparat
Kantor Bupati Pati Sepi Usai OTT KPK, Mobil Dinas K-1-A Masih Terparkir