Perdebatan soal pilkada langsung versus tidak langsung lagi panas-panasnya. Wacana ini bikin ruang publik riuh, dan reaksi masyarakat pun terbelah. Ada yang pro, ada yang kontra. Sebenarnya, ini hal biasa dalam demokrasi kita.
Gagasan untuk kembali ke pilkada tak langsung sebenarnya bukan barang baru. Bahkan, jauh sebelumnya, tepatnya tahun 2014, kita pernah punya UU No 22 Tahun 2014 yang mengatur hal itu. Cuma, umurnya tak panjang. Di ujung masa jabatannya, Presiden SBY mengeluarkan Perppu yang membatalkannya dan mengembalikan pilihan ke tangan rakyat.
Nah, munculnya lagi usulan ini sekarang tentu ada alasannya. Banyak yang menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap otonomi daerah dan efektivitas pilkada selama ini. Di sisi lain, catatan buruk pilkada langsung juga menumpuk. Politik uang, jual beli suara, hingga korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih jadi masalah yang terus berulang.
Menariknya, usulan perubahan ini bukan cuma datang dari kalangan politisi. Organisasi masyarakat sipil besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) sudah mengusulkannya sejak lama.
Lewat Musyawarah Nasional di Cirebon tahun 2012, NU mengusulkan agar pilkada dilaksanakan oleh DPRD.
Tak ketinggalan, ijtima' ulama Komisi Fatwa MUI di Tasikmalaya di tahun yang sama juga mengusulkan hal serupa.
Jadi, bagaimana sebaiknya? Menurut saya, kedua opsi ini harus diletakkan sejajar. Baik usulan pilkada langsung maupun tidak langsung patut disandingkan, lalu diuji dari berbagai sudut pandang. Tujuannya jelas: mencari model terbaik yang risikonya minimal, tapi manfaatnya maksimal bagi publik. Pada prinsipnya, apapun metodenya, pilkada cuma alat. Tujuan akhirnya tetap satu: menyejahterakan warga daerah.
Konstitusionalitas Pilkada
Semua debat ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: mana yang konstitusional? Ada pandangan yang bersikukuh pilkada wajib langsung. Argumennya, pilkada masuk dalam rezim pemilu yang diatur Pasal 22E UUD 1945.
Pandangan ini sering merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya Putusan MK No 85/PUU-XX/2022, atau yang lebih baru, No 135/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXIII/2025. Namun begitu, kalau dibaca teliti, ketiga putusan itu tidak secara gamblang menyatakan "pilkada harus langsung".
Yang ada, dalam pertimbangan hakimnya disebutkan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. MK menafsirkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah harus demokratis sesuai asas Pemilu. Nah, dari sinilah kemudian muncul klaim bahwa pilkada wajib langsung.
Tapi, lain ladang lain belalang. Ada juga pandangan yang berseberangan. Bagi kalangan ini, model pilkada itu semata-mata soal legal policy, atau pilihan kebijakan yang diserahkan kepada pembentuk UU, yaitu DPR dan Presiden.
Argumentasi hukumnya kuat juga. Mereka melihat pada original intent, atau maksud asli para perumus UUD 1945, ketika mencantumkan frasa "secara demokratis". Frasa itu sengaja dibuat lentur, memberi kebebasan pada pembuat UU untuk memilih modelnya.
Putusan MK No 72-73/PUU-II/2004 justru menguatkan pandangan ini. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa "dipilih secara demokratis" memberi kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih model pilkada.
MK juga membedakan antara "pemilu formal" (seperti di Pasal 22E) dengan "pemilu material" yang lebih pada semangatnya. Pilkada, dalam putusan ini, dimasukkan dalam kategori kedua.
Jadinya, membaca putusan-putusan MK ini malah bikin kita melihat sisi paradoks. Satu putusan seolah mendukung pilkada langsung, yang lain memberi ruang untuk tidak langsung. Di sinilah pangkal keributan soal konstitusionalitas itu.
Fenomena ini mengingatkan saya pada teori Ran Hirschl tentang juristocracy, di mana lembaga yudikatif mengambil alih peran yang seharusnya ada di ranah legislatif. Lalu, posisi saya sendiri di mana?
Saya cenderung memilih bahwa soal model pilkada ini adalah kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy). Pertimbangan original intent dan putusan MK tahun 2004 menjadi acuan kuat. Artinya, apapun pilihannya, langsung atau tidak, selama melalui proses perumusan UU yang sah, itu konstitusional. Semuanya kembali ke pilihan politik hukum para wakil rakyat.
Soal Daulat Rakyat
Usulan pilkada lewat DPRD seringkali langsung dicap anti-demokrasi. Katanya, ini menghilangkan kedaulatan rakyat. Rakyat jadi tak punya kuasa pilih. Benarkah sesederhana itu? Saya kira tidak.
Kalau demokrasi hanya dimaknai sebagai direct democracy semata, itu justru pengertian yang sempit. Apalagi kita punya Pancasila, khususnya sila keempat, yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Itu jadi ciri khas demokrasi ala Indonesia.
Lagipula, anggota DPRD sendiri kan dipilih langsung oleh rakyat. Mereka adalah representasi kita di tingkat daerah.
Tentu saja, gagasan pilkada tak langsung hari ini harus dibaca dengan konteks kekinian. Bukan lagi seperti dulu yang mungkin sekadar memuaskan selera elite. Partisipasi dan transparansi adalah harga mati. Dunia digital sekarang memberi ruang yang luas sekali bagi publik untuk menyoroti dan terlibat dalam proses politik.
Oleh karena itu, jika pilkada melalui DPRD yang akan dipilih, desainnya harus mengedepankan dua hal tadi: partisipasi dan transparansi. UU No 22 Tahun 2014 dulu sebenarnya sudah memuat instrumen "uji publik".
Ini bisa jadi ruang yang powerful. Melalui panitia independen yang melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi, publik bisa menguji kompetensi dan integritas calon, menelusuri jejak rekamnya.
Hasil uji publik ini idealnya bukan sekadar formalitas, tapi jadi syarat wajib untuk maju ke tahap berikutnya.
Intinya, desain pilkada apapun harus transparan dan akuntabel. Memberi ruang pengawasan yang lebar bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Kekhawatiran soal politik uang dan kecurangan di ruang tertutup DPRD harus ditutup rapat-rapat sejak awal perancangan UU-nya.
Pada akhirnya, memilih pemimpin daerah itu ada banyak caranya. Langsung, tidak langsung, atau model asimetris, itu semua pilihan yang tersedia. Apapun pilihan politik hukumnya, prinsip demokratis harus jadi landasan utamanya, seperti amanat konstitusi.
Prinsip partisipasi yang bermakna di mana suara publik didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan alasan penerimaan atau penolakannya tak boleh diabaikan. Itu jiwa dari semua proses ini.
Muhammad Khozin. Anggota Komisi II DPR RI/Fraksi PKB/Dapil Jatim IV (Jember & Lumajang).
Artikel Terkait
Dua Calon Haji Soppeng Batal Terbang, Satu Hamil dan Satu Sakit
BRIN Kembangkan Makanan Praktis Berpemanas Tanpa Api untuk Jamaah Haji
Guru Besar IPB Tegaskan Data Stok Beras Pemerintah Valid Usai Sidak Prabowo
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Hari Kartini