Perdebatan soal pilkada langsung versus tidak langsung lagi panas-panasnya. Wacana ini bikin ruang publik riuh, dan reaksi masyarakat pun terbelah. Ada yang pro, ada yang kontra. Sebenarnya, ini hal biasa dalam demokrasi kita.
Gagasan untuk kembali ke pilkada tak langsung sebenarnya bukan barang baru. Bahkan, jauh sebelumnya, tepatnya tahun 2014, kita pernah punya UU No 22 Tahun 2014 yang mengatur hal itu. Cuma, umurnya tak panjang. Di ujung masa jabatannya, Presiden SBY mengeluarkan Perppu yang membatalkannya dan mengembalikan pilihan ke tangan rakyat.
Nah, munculnya lagi usulan ini sekarang tentu ada alasannya. Banyak yang menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap otonomi daerah dan efektivitas pilkada selama ini. Di sisi lain, catatan buruk pilkada langsung juga menumpuk. Politik uang, jual beli suara, hingga korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih jadi masalah yang terus berulang.
Menariknya, usulan perubahan ini bukan cuma datang dari kalangan politisi. Organisasi masyarakat sipil besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) sudah mengusulkannya sejak lama.
Lewat Musyawarah Nasional di Cirebon tahun 2012, NU mengusulkan agar pilkada dilaksanakan oleh DPRD.
Tak ketinggalan, ijtima' ulama Komisi Fatwa MUI di Tasikmalaya di tahun yang sama juga mengusulkan hal serupa.
Jadi, bagaimana sebaiknya? Menurut saya, kedua opsi ini harus diletakkan sejajar. Baik usulan pilkada langsung maupun tidak langsung patut disandingkan, lalu diuji dari berbagai sudut pandang. Tujuannya jelas: mencari model terbaik yang risikonya minimal, tapi manfaatnya maksimal bagi publik. Pada prinsipnya, apapun metodenya, pilkada cuma alat. Tujuan akhirnya tetap satu: menyejahterakan warga daerah.
Konstitusionalitas Pilkada
Semua debat ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: mana yang konstitusional? Ada pandangan yang bersikukuh pilkada wajib langsung. Argumennya, pilkada masuk dalam rezim pemilu yang diatur Pasal 22E UUD 1945.
Pandangan ini sering merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya Putusan MK No 85/PUU-XX/2022, atau yang lebih baru, No 135/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXIII/2025. Namun begitu, kalau dibaca teliti, ketiga putusan itu tidak secara gamblang menyatakan "pilkada harus langsung".
Yang ada, dalam pertimbangan hakimnya disebutkan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. MK menafsirkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah harus demokratis sesuai asas Pemilu. Nah, dari sinilah kemudian muncul klaim bahwa pilkada wajib langsung.
Tapi, lain ladang lain belalang. Ada juga pandangan yang berseberangan. Bagi kalangan ini, model pilkada itu semata-mata soal legal policy, atau pilihan kebijakan yang diserahkan kepada pembentuk UU, yaitu DPR dan Presiden.
Argumentasi hukumnya kuat juga. Mereka melihat pada original intent, atau maksud asli para perumus UUD 1945, ketika mencantumkan frasa "secara demokratis". Frasa itu sengaja dibuat lentur, memberi kebebasan pada pembuat UU untuk memilih modelnya.
Putusan MK No 72-73/PUU-II/2004 justru menguatkan pandangan ini. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa "dipilih secara demokratis" memberi kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih model pilkada.
MK juga membedakan antara "pemilu formal" (seperti di Pasal 22E) dengan "pemilu material" yang lebih pada semangatnya. Pilkada, dalam putusan ini, dimasukkan dalam kategori kedua.
Artikel Terkait
Tragedi Malam di Jonggol: Dua Pelajar Tewas Usai Tawuran yang Dipicu Obrolan WhatsApp
MK Tegaskan Jalan Buka bagi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Sindikat Love Scam dari Tangerang Incar Warga Korea dengan Rekaman Intim
Kampus dan Kementerian HAM Kolaborasi, Tanam Nilai HAM Berbasis Budaya Papua