Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan bernomor 296 itu akhirnya dicabut. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim sebagai penggugat memutuskan mengakhiri upaya hukum mereka terhadap Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Menteri Hukum RI, dan Mahkamah PPP. Pencabutan ini terjadi di tengah jalan, setelah persidangan berjalan beberapa kali.
Menanggapi perkembangan itu, kuasa hukum Mardiono, Syifaus Syarif dari kantor hukum Erfandi and Partners, menyoroti keanehan dalam prosesnya. Menurutnya, sidang untuk perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst justru mengungkap ketidakcermatan penggugat. “Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, dimana menteri hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba-tiba ini dicabut oleh penggugat,” ujar Syarif, Senin (19/1/2026).
Dia bilang, sejak awal gugatan itu memang terasa goyah. Konstruksi hukumnya dianggap tidak utuh, entah itu soal kewenangan pengadilan, kedudukan para pihak, atau bukti pelanggaran hukum. Alih-alih melemahkan, fakta yang muncul malah mengukuhkan posisi kepengurusan DPP PPP pimpinan Mardiono.
“Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang,” tegas Syarif. Dia tak sungkan menyebut gugatan itu bernuansa politis. “Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis.”
Artikel Terkait
Cromboloni dan Senja Jakarta: Kisah Cinta yang Tak Selalu Manis
Polres Pelalawan Gelar Fun Run, Kampanye Lingkungan Hijau Lewat Langkah Kaki
Pertengkaran Soal Nafkah Anak Berujung Maut di Bojongsoang
Lembah Anai Berdenyut Kembali: Perbaikan Jalan Nasional Dikebut Jelang Lebaran