Gugatan ke Mardiono Dicabut, Kuasa Hukum Soroti Sutradara di Baliknya

- Senin, 19 Januari 2026 | 21:05 WIB
Gugatan ke Mardiono Dicabut, Kuasa Hukum Soroti Sutradara di Baliknya

Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan bernomor 296 itu akhirnya dicabut. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim sebagai penggugat memutuskan mengakhiri upaya hukum mereka terhadap Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Menteri Hukum RI, dan Mahkamah PPP. Pencabutan ini terjadi di tengah jalan, setelah persidangan berjalan beberapa kali.

Menanggapi perkembangan itu, kuasa hukum Mardiono, Syifaus Syarif dari kantor hukum Erfandi and Partners, menyoroti keanehan dalam prosesnya. Menurutnya, sidang untuk perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst justru mengungkap ketidakcermatan penggugat. “Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, dimana menteri hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba-tiba ini dicabut oleh penggugat,” ujar Syarif, Senin (19/1/2026).

Dia bilang, sejak awal gugatan itu memang terasa goyah. Konstruksi hukumnya dianggap tidak utuh, entah itu soal kewenangan pengadilan, kedudukan para pihak, atau bukti pelanggaran hukum. Alih-alih melemahkan, fakta yang muncul malah mengukuhkan posisi kepengurusan DPP PPP pimpinan Mardiono.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang,” tegas Syarif. Dia tak sungkan menyebut gugatan itu bernuansa politis. “Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis.”

Lebih jauh, Syarif curiga ada pola yang berulang. Serangan hukum dan opini terhadap PPP, katanya, mengindikasikan adanya ‘sutradara’ tertentu yang memainkan peran. Bukan sekadar inisiatif mandiri para penggugat.

“Kami memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri,” ujarnya. “Ada indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memainkan skenario konflik untuk melemahkan PPP dari dalam. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum tidak akan berhenti pada perkara ini saja.”

Tim hukumnya berencana menelusuri lebih dalam. Mereka ingin mengidentifikasi siapa saja yang diduga menjadi penggerak di balik polemik yang terus menerpa partai itu, baik lewat jalur pengadilan maupun cara-cara lain.

Di akhir pernyataannya, Syarif menegaskan kembali legitimasi partainya. “PPP adalah partai yang sah secara hukum dan konstitusi. Upaya-upaya yang tidak jujur, tidak siap secara hukum, dan sarat kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan merusak tatanan organisasi dan demokrasi internal partai,” pungkasnya. Pesannya jelas: persoalan ini belum benar-benar selesai.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar