Sementara itu, di kasus terpisah, Polsek Lubuk Dalam tak mau ketinggalan. Mereka meringkus dua pelaku lain di Kampung Sialang Baru. SD (25) dan RA (22) diamankan dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 6,8 gram plus alat isap. Hasil tes urine keduanya positif methamphetamine.
AKP Beni menekankan, keberhasilan ini buah dari kerja sama yang solid. "Satres Narkoba tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya. Sinergi antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan dukungan masyarakat sesuai arahan Kapolres menjadi kunci. "Ini hasil sinergi seluruh jajaran," tambahnya.
Tapi ini bukan akhir. Justru sebaliknya. "Pengungkapan ini awal dari upaya berkelanjutan kami," tegas Beni. Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan. Tidak ada kata kompromi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga yang terberat: pidana mati.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Aktivis Ermanto Usman
Netanyahu Klaim Israel Kuasai Langit Iran, Perang Diyakini Berlanjut
Polisi Beri Teguran Lisan kepada Pelaku Aksi Zig-zag di Tol Becakayu
Ajax Amsterdam Tumbang 1-3 dari Groningen, Marten Paes Kebobolan Tiga Kali