Sementara itu, di kasus terpisah, Polsek Lubuk Dalam tak mau ketinggalan. Mereka meringkus dua pelaku lain di Kampung Sialang Baru. SD (25) dan RA (22) diamankan dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 6,8 gram plus alat isap. Hasil tes urine keduanya positif methamphetamine.
AKP Beni menekankan, keberhasilan ini buah dari kerja sama yang solid. "Satres Narkoba tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya. Sinergi antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan dukungan masyarakat sesuai arahan Kapolres menjadi kunci. "Ini hasil sinergi seluruh jajaran," tambahnya.
Tapi ini bukan akhir. Justru sebaliknya. "Pengungkapan ini awal dari upaya berkelanjutan kami," tegas Beni. Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan. Tidak ada kata kompromi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga yang terberat: pidana mati.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Langsung Perintahkan Evakuasi Usai Dengar Laporan Jatuhnya Pesawat ATR
Ile Lewotolok Menderu, 99 Letusan dan Hujan Abu Selimuti 27 Desa di Lembata
Menkes Ungkap Tragedi TBC: 136 Ribu Nyawa Melayang Tiap Tahun di Indonesia
Cromboloni dan Senja Jakarta: Kisah Cinta yang Tak Selalu Manis