Aditya Hanafi akhirnya harus menanggung konsekuensi terberat atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Senin (19/1/2026), memutuskan untuk menjebloskannya ke penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan setelah Hanafi dinyatakan terbukti membunuh dengan rencana dan melakukan kejahatan seksual terhadap rekan kerjanya, KLP alias Tiwi, seorang pegawai BPS di Halmahera Timur.
Putusan itu sekaligus mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Hanafi bersalah secara sah dan meyakinkan. Tidak hanya soal pembunuhan berencana, dia juga divonis karena perbuatan seksual melawan hukum, menyebarkan konten judi online, dan mengambil data pribadi korban untuk kepentingannya sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”
Begitulah bunyi putusan PN Soasio yang dibacakan di persidangan.
Lantas, bagaimana cerita kasus mengerikan ini bermula? Semuanya berawal dari laporan seorang tetangga korban bernama Angga, pada akhir Juli 2025 lalu. Dia merasa ada yang janggal dari rumah dinas Tiwi.
Kapolsek Maba Selatan kala itu, Ipda Habiem Ramadya, mengisahkan bahwa setelah laporan masuk, petugas segera bergerak ke lokasi. Mereka terpaksa mendobrak pintu. Dan di dalam, sebuah pemandangan tragis sudah menunggu: mayat Tiwi terbaring dalam kondisi yang tak lagi utuh.
Menurut penyelidikan, motif di balik pembunuhan ini berakar dari dua hal: judi online dan pinjaman online. Aditya Hanafi, yang saat itu berusia 27 tahun, disebut sudah terjerat judol. Parahnya, untuk menutupi lubang kebutuhannya, dia nekat menggunakan identitas Tiwi yang berusia 30 tahun itu untuk mengajukan pinjol. Rupanya, itu bukan satu-satunya kejahatan yang dia lakukan terhadap rekan kerjanya yang malang tersebut.
Artikel Terkait
Pembangunan Dua Jembatan Merah Putih Tahap II Resmi Dimulai di Bengkalis
TKA SD Dimulai Lancar, Maluku Utara Tertunda Pascagempa
BPOM Pastikan Stok Obat Aman 6 Bulan, Siapkan Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Jokowi Serahkan SP3 Kasus Ijazah Rismon Sianipar Sepenuhnya ke Polda