Aditya Hanafi akhirnya harus menanggung konsekuensi terberat atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Senin (19/1/2026), memutuskan untuk menjebloskannya ke penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan setelah Hanafi dinyatakan terbukti membunuh dengan rencana dan melakukan kejahatan seksual terhadap rekan kerjanya, KLP alias Tiwi, seorang pegawai BPS di Halmahera Timur.
Putusan itu sekaligus mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Hanafi bersalah secara sah dan meyakinkan. Tidak hanya soal pembunuhan berencana, dia juga divonis karena perbuatan seksual melawan hukum, menyebarkan konten judi online, dan mengambil data pribadi korban untuk kepentingannya sendiri.
Begitulah bunyi putusan PN Soasio yang dibacakan di persidangan.
Artikel Terkait
Pin Prioritas LRT Jabodebek: Solusi Mudah Bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus
Trump Kembali Ngotot: Dunia Tak Aman Tanpa Greenland di Bawah Kendali AS
Kamar Hotel Lenteng Agung Jadi Pabrik Narkoba Senilai Rp 2 Miliar
Tengkorak Raib, Makam Dibongkar Misterius di TPU Jawilan