Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangkanya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu sudah diterbitkan, menandai berakhirnya proses hukum untuk keduanya.
Lantas, apa alasan di balik keputusan ini? Ternyata, ada upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang dijalankan. Menariknya, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap bahwa langkah perdamaian ini awalnya bukan instruksi langsung dari kliennya.
"Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restoratif justice," kata Rivai kepada awak media, Minggu (18/1/2026).
"Beliau justru berharap kasusnya disidangkan. Tujuannya jelas: agar ada kepastian hukum soal keaslian ijazah dan nama baiknya bisa dipulihkan sepenuhnya," tambahnya.
Namun begitu, situasinya berubah. Rivai bercerita, setelah sebuah pertemuan di Solo, ia akhirnya mendapat arahan untuk mengupayakan perdamaian bagi Eggi dan Damai. Keputusan ini, menurutnya, bersifat situasional dan dilatarbelakangi alasan kemanusiaan, terutama menyangkut kondisi kesehatan Eggi Sudjana.
"Jadi kami melihatnya sebagai kebijakan yang didasari rasa kemanusiaan," ucap Rivai.
Setelah urusan restorative justice bagi dua orang itu selesai, Rivai menyatakan tidak ada arahan lanjutan. Ia pun kembali fokus pada tugas awalnya: menyiapkan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan untuk proses yang masih berjalan. Ketika ditanya apakah akan ada penghentian serupa untuk tersangka lain, Rivai menegaskan.
"Sejauh ini tidak ada. Pemberian RJ kemarin benar-benar kasuistis, lebih pada pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.
Di sisi lain, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah lebih dulu membenarkan penerbitan SP3. Menurutnya, penghentian penyidikan itu sah secara hukum dan berdasar pada hasil gelar perkara khusus yang digelar 14 Januari lalu.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL," kata Budi pada Jumat (16/1).
"Ini dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," tegasnya.
Budi memaparkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka sendiri. Syarat-syarat keadilan restoratif pun dinyatakan telah terpenuhi. Tapi, ini bukan berarti seluruh kasus selesai.
Untuk tersangka lainnya, proses hukum tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan sejak 13 Januari. Penyidik masih getol menjalankan tugas: memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melengkapi berkas. Polda berjanji penanganannya akan profesional, transparan, dan tentu saja, sesuai koridor hukum yang berlaku. Semua demi satu hal: kepastian hukum.
Artikel Terkait
Dankor Brimob Tegaskan Kekuatan Fisik Hanya Opsi Terakhir dalam Penanganan Aksi Massa
Empat WN China Dideportasi dari Gorontalo Bawa Sampel Tanah Tambang
Cemburu Picu Pembunuhan di Bandung, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Indramayu
KPK Periksa Dua Polisi dan Dua Jaksa Terkait Kasus Suap Bupati Rejang Lebong