Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangkanya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu sudah diterbitkan, menandai berakhirnya proses hukum untuk keduanya.
Lantas, apa alasan di balik keputusan ini? Ternyata, ada upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang dijalankan. Menariknya, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap bahwa langkah perdamaian ini awalnya bukan instruksi langsung dari kliennya.
"Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restoratif justice," kata Rivai kepada awak media, Minggu (18/1/2026).
"Beliau justru berharap kasusnya disidangkan. Tujuannya jelas: agar ada kepastian hukum soal keaslian ijazah dan nama baiknya bisa dipulihkan sepenuhnya," tambahnya.
Namun begitu, situasinya berubah. Rivai bercerita, setelah sebuah pertemuan di Solo, ia akhirnya mendapat arahan untuk mengupayakan perdamaian bagi Eggi dan Damai. Keputusan ini, menurutnya, bersifat situasional dan dilatarbelakangi alasan kemanusiaan, terutama menyangkut kondisi kesehatan Eggi Sudjana.
"Jadi kami melihatnya sebagai kebijakan yang didasari rasa kemanusiaan," ucap Rivai.
Setelah urusan restorative justice bagi dua orang itu selesai, Rivai menyatakan tidak ada arahan lanjutan. Ia pun kembali fokus pada tugas awalnya: menyiapkan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan untuk proses yang masih berjalan. Ketika ditanya apakah akan ada penghentian serupa untuk tersangka lain, Rivai menegaskan.
Artikel Terkait
Hujan Deras Lumpuhkan Jakarta, 16 RT dan Sepuluh Ruas Jalan Terendam
Warga Indonesia di Iran: Waspada, tapi Belum Dievakuasi
DPR Dorong Mediasi Damai untuk Kasus Guru vs Murid di Jambi
Pengakuan Pertama Kali Dua Pria Onani di Bus Transjakarta Diragukan Polisi