Awalnya, si korban sama sekali nggak nyangka. Dia mengira cuma tetesan air AC dari atas yang membasahi bajunya. Tapi semuanya berubah saat ada penumpang lain yang memergoki dan berteriak.
Kedua pria itu kini sudah resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara.
Peristiwa memalukan ini terjadi Kamis sore, tepatnya 15 Januari sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasinya di sekitar Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Semua berawal ketika korban dan kedua pelaku kebetulan naik bus yang sama.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Minggu Ini
Ian Huntley, Pembunuh Dua Anak di Soham, Tewas Diserang di Penjara
Persita Tangerang Hajar Madura United 4-1 di Lanjutan Liga Super
Presiden UEA Tegaskan Negara Bukan Target Mudah di Tengah Eskalasi Konflik