Awalnya, si korban sama sekali nggak nyangka. Dia mengira cuma tetesan air AC dari atas yang membasahi bajunya. Tapi semuanya berubah saat ada penumpang lain yang memergoki dan berteriak.
Kedua pria itu kini sudah resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara.
Peristiwa memalukan ini terjadi Kamis sore, tepatnya 15 Januari sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasinya di sekitar Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Semua berawal ketika korban dan kedua pelaku kebetulan naik bus yang sama.
Artikel Terkait
Imigrasi Bocorkan Biaya Paspor Baru hingga Denda Kalau Hilang
Rahasia di Balik Angka NIK dan Cara Dapatkan KTP Sebelum 17 Tahun
Dapur Ambruk Usai Tanah Bergerak di Bogor, Satu Keluarga Terdampak
Subuh di Rumpin Berakhir dengan Penggerebekan Sarang Pengoplosan Gas