Dua pria kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan masturbasi di dalam bus TransJakarta. Mereka ditangkap di rute 1A, dan polisi mengungkap fakta bahwa keduanya ternyata saling kenal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan hal itu. Menurutnya, HW dan FTR memang sudah berkomunikasi sebelumnya.
“Iya teman dan janjian,”
katanya kepada wartawan, Sabtu lalu.
Lebih detail, Onkoseno menjelaskan bahwa perkenalan mereka baru berlangsung sekitar tiga hari. Rupanya, mereka sepakat pulang kerja bersama. Pertemuan itu diatur di Halte Busway PIK, Kamis (15/1) sore, sekitar pukul enam.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK,” jelasnya.
Dari janji bertemu itulah, aksi mereka kemudian berlangsung di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan. Waktunya tak lama setelah mereka naik, sekitar pukul 18.20 WIB.
Korban, seorang penumpang yang saat itu berdiri di dalam bus, awalnya sama sekali tidak menyadari. Ia merasakan ada cairan mengenai pakaiannya di bagian belakang, tapi mengira itu cuma tetesan air dari AC.
Namun begitu, suasana berubah drastis.
Seorang penumpang lain mendadak berteriak, menyadari kejanggalan yang terjadi. Teriakan itu langsung menyita perhatian semua orang di dalam bus. Barulah korban tersadar, ia mungkin menjadi sasaran pelecehan.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” papar Onkoseno.
Respons pun berlangsung cepat. Kondektur TransJakarta, dibantu sejumlah penumpang, langsung bergerak mengamankan kedua pria itu. Mereka kemudian diserahkan ke polisi.
Kini, proses hukum sudah berjalan. Keduanya dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara.
“Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas AKBP Onkoseno.
Artikel Terkait
ASWGI Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus sebagai Masalah Struktural
Kemenkumham DKI Luncurkan Program Kampung REDAM di Tujuh Kelurahan Rawan Konflik
Hari Karyuliarto Bela Diri di Sidang LNG, Minta Bebas Murni
DPR Desak Investigasi Independen Usai 12 Warga Sipil Tewas dalam Operasi TNI di Papua