Kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi akhirnya berujung pada penghentian penyidikan untuk dua tersangkanya. Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini muncul tak lama setelah keduanya bertemu dengan mantan presiden itu di Solo.
Sebenarnya, total tersangka dalam kasus ini ada delapan orang, termasuk Roy Suryo. Proses hukumnya sendiri masih berjalan untuk yang lain. Tapi khusus untuk Eggi dan Damai, polisi memilih jalan lain. Mereka mengajukan permohonan restorative justice, dan polisi pun mengiyakan.
Semuanya berawal dari sebuah pertemuan.
Silaturahmi di Solo yang Berujung Restorative Justice
Pada suatu Kamis sore di awal Januari 2026, suasana di sekitar rumah Jokowi di Solo terasa lebih sunyi dari biasa. Kawasannya sudah steril sejak sebelum pukul empat sore. Media yang berjaga hanya bisa memantau dari kejauhan, dapat kabar bahwa akan ada tamu penting.
Artikel Terkait
Dua Pria Diamankan Usai Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bus Transjakarta
Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Banding atas Vonis Isa Rachmatarwata
Buronan Interpol dari Rumania Ditangkap di Bali Usai Kabur dari Kasus Perampokan Brutal
Keputusan Trump dan Tagihan Listrik Mahasiswa: Indonesia di Persimpangan Transisi Energi