Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa keterangan para saksi ini akan digunakan untuk dua terdakwa: Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. “Iya, dihadirkan sebagai saksi untuk dua-duanya,” katanya.
Dakwaan dan Kerugian Fantastis
Muhammad Kerry Adriano Riza, yang tak lain adalah anak dari buronan M Riza Chalid, didakwa terlibat dalam korupsi yang merugikan negara secara luar biasa. Angkanya? Mencapai Rp 285 triliun lebih.
Dugaan pokoknya berkisar pada dua hal: praktik impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah. Dari sinilah kerugian negara itu dihitung.
Rinciannya cukup rumit. Untuk kerugian keuangan negara, totalnya sekitar Rp 70,5 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara jauh lebih besar, mencapai Rp 215,1 triliun. Jika dijumlah, muncullah angka Rp 285 triliun lebih tadi.
Perlu diingat, penghitungan ini memakai kurs rata-rata saat ini. Artinya, angka finalnya bisa saja berubah jika Kejagung menggunakan patokan kurs yang berbeda nantinya.
Kasus ini jelas masih panjang. Dengan ketidakhadiran Ahok di sidang mendatang, proses hukum mungkin akan berjalan sedikit lebih lambat. Semua pihak kini menunggu langkah berikutnya dari penegak hukum.
Artikel Terkait
Akses Utama Pulih, Perjuangan ke Pelosok Masih Panjang
Netanyahu dan Sekutu Arab Desak AS Tahan Serangan ke Iran
Waspada, Air di Lubang Runtuhan Tanah Bisa Mengandung Bahaya Tersembunyi
Normalisasi Lalu Lintas, Jalan Raya Puncak Kembali Dua Arah