Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa keterangan para saksi ini akan digunakan untuk dua terdakwa: Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. “Iya, dihadirkan sebagai saksi untuk dua-duanya,” katanya.
Dakwaan dan Kerugian Fantastis
Muhammad Kerry Adriano Riza, yang tak lain adalah anak dari buronan M Riza Chalid, didakwa terlibat dalam korupsi yang merugikan negara secara luar biasa. Angkanya? Mencapai Rp 285 triliun lebih.
Dugaan pokoknya berkisar pada dua hal: praktik impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah. Dari sinilah kerugian negara itu dihitung.
Rinciannya cukup rumit. Untuk kerugian keuangan negara, totalnya sekitar Rp 70,5 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara jauh lebih besar, mencapai Rp 215,1 triliun. Jika dijumlah, muncullah angka Rp 285 triliun lebih tadi.
Perlu diingat, penghitungan ini memakai kurs rata-rata saat ini. Artinya, angka finalnya bisa saja berubah jika Kejagung menggunakan patokan kurs yang berbeda nantinya.
Kasus ini jelas masih panjang. Dengan ketidakhadiran Ahok di sidang mendatang, proses hukum mungkin akan berjalan sedikit lebih lambat. Semua pihak kini menunggu langkah berikutnya dari penegak hukum.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Usulkan Haul Tahunan untuk Ulama Betawi di Monas
Harga Emas Melonjak Tajam Imbas Ketegangan Geopolitik di Timur Tengah
Gubernur Jateng Tinjau Gerakan Pangan Murah di Grobogan Jelang Lebaran 2026
Menko Pangan Tegaskan Impor Beras AS 1.000 Ton Hanya untuk Kebutuhan Khusus