Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu dijadwalkan berlangsung pekan depan. Tapi, tampaknya mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 itu tak bisa memenuhi panggilan.
“Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri,” ujar Ahok ketika dikonfirmasi Jumat lalu. “Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari.”
Dia mengaku memang belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung. Padahal, jadwalnya sudah ditetapkan untuk Selasa, 20 Januari mendatang.
“Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal,” tambahnya, seraya menyebut jadwalnya yang padat dengan kegiatan ke luar kota.
Sebenarnya, Ahok bukan satu-satunya nama besar yang akan dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum juga berencana memanggil Ignasius Jonan, mantan Menteri ESDM 2016-2019. Mereka berdua, bersama tiga saksi lain, diharapkan bisa menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina dijalankan selama masa jabatan mereka dan di mana letak penyimpangannya.
“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat,” jelas Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, “di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan.”
Selain Ahok dan Jonan, daftar saksi yang akan dimintai keterangan meliputi Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM periode sama), Nicke Widyawati (Dirut Pertamina 2018-2024), dan Luvita Yuni dari PT Kilang Pertamina International.
Artikel Terkait
Akses Utama Pulih, Perjuangan ke Pelosok Masih Panjang
Netanyahu dan Sekutu Arab Desak AS Tahan Serangan ke Iran
Waspada, Air di Lubang Runtuhan Tanah Bisa Mengandung Bahaya Tersembunyi
Normalisasi Lalu Lintas, Jalan Raya Puncak Kembali Dua Arah