BPK Finalisasi Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 27 Januari 2026 | 09:50 WIB
BPK Finalisasi Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

MURIANETWORK.COM – Akhirnya, hitung-hitungan soal kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji mulai menemui titik terang. Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus di Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu dikabarkan sudah masuk tahap finalisasi. Artinya, angka pasti kerugian yang diderita negara bakal segera diketahui.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, auditor BPK masih memeriksa sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan haji. Salah satu yang sudah diperiksa adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin lalu.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” kata Budi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dia menambahkan, KPK berharap proses ini cepat selesai. Tujuannya jelas: agar penyidikan bisa melangkah ke fase berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka. “Kita semua berharap proses ini segera tuntas sehingga nilai akhir kerugian negara dapat diperoleh. Dengan begitu, berkas penyidikan bisa segera dilengkapi dan masuk ke tahapan selanjutnya,” pungkas Budi.

Kasus ini sendiri sudah menyeret nama-nama besar. Sebelumnya, pada 9 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Penetapannya dilakukan sehari sebelumnya.

Kedua tersangka itu diduga melanggar UU Tipikor, terkait kerugian keuangan negara. Tapi, nilai kerugian pastinya ya itu tadi, masih ditunggu hasil final dari BPK. Sementara menunggu, KPK sudah lebih dulu mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang hingga Februari 2026: Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga Ketua PBNU itu.

Penyidikan kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini sudah berjalan sejak Agustus 2025. Polanya kompleks, tapi intinya berkutat pada pembagian kuota haji yang dianggap menyimpang.

Nah, ini yang menarik. Aturan sebenarnya, berdasarkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota itu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi praktiknya beda. Ada tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi hasil pertemuan bilateral Jokowi dengan Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Kuota tambahan itu, alih-alih mengikuti komposisi utama, malah dibagi rata: 50-50 antara reguler dan khusus. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut di awal 2024. Inilah yang kemudian jadi pangkal persoalan dan kini sedang diusut tuntas.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar