Empat Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Dituntut 10 Bulan hingga Satu Tahun Penjara

- Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15 WIB
Empat Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Dituntut 10 Bulan hingga Satu Tahun Penjara

Kalau dirunut ke belakang, sidang dakwaan untuk 25 terdakwa dalam kasus ini sudah digelar sejak November 2025. Dakwaannya serius: merusak fasilitas umum sampai menyerang anggota polisi.

Menurut jaksa, aksi mereka tersebar di beberapa titik vital Jakarta. Mulai dari sekitar gedung MPR/DPR di Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Informasi demo mereka dapat dari media sosial, lalu mereka datang dengan persiapan yang mengkhawatirkan: batu, molotov, bahkan bambu runcing.

Jelas jaksa menggambarkan kronologi kerusuhan. Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, bahkan disebut secara khusus karena menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melempar molotov.

Tak hanya itu. Beberapa terdakwa lainnya terlibat bentrok langsung dengan polisi sambil membawa bambu. Ada pula yang kedapatan membawa molotov di motor dan terlibat pembakaran sebuah mobil di kawasan Senen. Semua detail ini menggambarkan betapa kacau dan berbahayanya situasi saat itu.


Halaman:

Komentar