Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak tegang, Kamis (15/1/2026) lalu. Empat orang terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus 2025 akhirnya mendengar tuntutan jaksa. Hukumannya? Beragam, mulai dari 10 bulan hingga satu tahun penjara. Jaksa sendiri sudah yakin betul dengan kesalahan mereka dalam aksi yang berakhir ricuh itu.
Keempatnya adalah Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril. Proses pembacaan tuntutan berjalan bertahap. Untuk Arpan dan Adriyan, jaksa menuntut hukuman 10 bulan penjara.
Begitu bunyi amar tuntutan yang dibacakan jaksa. Suaranya datar, tapi maknanya berat.
Giliran berikutnya, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Keduanya dituntut satu tahun penjara.
Ini bukan sidang tuntutan pertama untuk kasus yang sama. Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (14/1), sudah ada 21 terdakwa lain yang juga mendengar tuntutan. Mereka semua diusulkan 10 bulan penjara. Daftar namanya panjang: mulai dari Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, dan seterusnya hingga Salman Alfaris.
Artikel Terkait
Tito Karnavian: Kami Butuh Ribuan Personel Lagi untuk Bangkitkan Aceh
Mediasi Berlarut, Guru SMK di Jambi Absen untuk Kedua Kalinya
101 Atlet SEA Games 2025 Siap Berlabuh di Institusi Polri
Kapolda Riau Serukan Natal sebagai Titik Balik Pelestarian Lingkungan