Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak tegang, Kamis (15/1/2026) lalu. Empat orang terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus 2025 akhirnya mendengar tuntutan jaksa. Hukumannya? Beragam, mulai dari 10 bulan hingga satu tahun penjara. Jaksa sendiri sudah yakin betul dengan kesalahan mereka dalam aksi yang berakhir ricuh itu.
Keempatnya adalah Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril. Proses pembacaan tuntutan berjalan bertahap. Untuk Arpan dan Adriyan, jaksa menuntut hukuman 10 bulan penjara.
Begitu bunyi amar tuntutan yang dibacakan jaksa. Suaranya datar, tapi maknanya berat.
Giliran berikutnya, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Keduanya dituntut satu tahun penjara.
Ini bukan sidang tuntutan pertama untuk kasus yang sama. Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (14/1), sudah ada 21 terdakwa lain yang juga mendengar tuntutan. Mereka semua diusulkan 10 bulan penjara. Daftar namanya panjang: mulai dari Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, dan seterusnya hingga Salman Alfaris.
Artikel Terkait
KPK Petakan Titik Rawan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis
Andre Rosiade Salurkan 5.000 Paket Sembako dan Janjikan Program Jangka Panjang di Dharmasraya
Polresta Serang Kota Tangkap Otak Pencurian Motor yang Juga Edarkan Sabu
Kemacetan Parah Landa Tol Jakarta-Tangerang, Perjalanan 35 Menit Membengkak Jadi 3 Jam