Percakapan Plastik Ammar Zoni Jadi Sorotan di Sidang Narkoba

- Kamis, 15 Januari 2026 | 17:05 WIB
Percakapan Plastik Ammar Zoni Jadi Sorotan di Sidang Narkoba

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026) lalu, suasana sempat tegang. Jaksa membacakan bukti percakapan digital yang diambil dari ponsel Muhammad Amar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Percakapan itu dengan kekasihnya, dr Kamelia, dan isinya cukup mengejutkan. Soalnya, Ammar terlihat sedang menitipkan sesuatu sebuah klip plastik.

“Terus ada juga chatting-annya,” ucap jaksa, membacakan transkrip itu lantang. “Di sini Kamelia ini menjawab, katanya ‘selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?’ gitu kan.”

Lalu, percakapan itu berlanjut.

“Terus dijawab ‘udah plastik aja’, ‘aku nggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik’,” sambung jaksa, mengutip percakapan mereka secara detail.

Menurut jaksa, chat ini jadi bukti krusial. Percakapan itu ditemukan di telepon seluler Ammar yang sudah disita pihak berwajib. Dari percakapan itu, terlihat Kamelia menanyakan apakah ada barang lain yang perlu dititipkan, selain plastik tersebut.

Nah, soal klip plastik ini, Ammar punya penjelasan sendiri. Dia bilang itu cuma titipan dari seorang bernama Jaya, yang kemudian dia minta tolong pada Kamelia untuk mengurusnya. Tapi, Ammar bersikeras kalau barang itu akhirnya tak pernah sampai ke Rutan Salemba.

Namun begitu, jaksa tak sependapat. Dari bukti percakapan, ada indikasi lain.

“Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim,” kata jaksa menantang, “tapi kan chatting-an kamu sini ‘digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?’. Terus si Kamelia ini jawab ‘sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim’. Berarti kan itu plastiknya terkirim dong.”

Ammar langsung membalas.

“Belum dikirim dong,” timpalnya singkat di ruang sidang.

Latar Belakang Dakwaan

Kasus ini bermula dari dakwaan yang lebih berat. Sebelumnya, Ammar Zoni telah didakwa menjual dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Salemba. Sabu itu, menurut jaksa, dia terima dari seseorang bernama Andre, lalu diedarkan di antara penghuni rutan. Sidang dengan saksi verbalisan, Ipda Bambang dari Polsek Cempaka Putih ini, mencoba mengungkap lebih dalam jaringan dan modus yang digunakan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar