Namun begitu, jaksa tak sependapat. Dari bukti percakapan, ada indikasi lain.
“Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim,” kata jaksa menantang, “tapi kan chatting-an kamu sini ‘digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?’. Terus si Kamelia ini jawab ‘sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim’. Berarti kan itu plastiknya terkirim dong.”
Ammar langsung membalas.
“Belum dikirim dong,” timpalnya singkat di ruang sidang.
Latar Belakang Dakwaan
Kasus ini bermula dari dakwaan yang lebih berat. Sebelumnya, Ammar Zoni telah didakwa menjual dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Salemba. Sabu itu, menurut jaksa, dia terima dari seseorang bernama Andre, lalu diedarkan di antara penghuni rutan. Sidang dengan saksi verbalisan, Ipda Bambang dari Polsek Cempaka Putih ini, mencoba mengungkap lebih dalam jaringan dan modus yang digunakan.
Artikel Terkait
Enam Korporasi Digugat Rp 4,8 Triliun, Dituding Picu Banjir di Sumut
Rano Karno Buka Suara: Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Pernah Ditawar Komunitas Madura
Kenneth PDIP: Kembalikan Pilkada ke DPRD? Itu Perampokan Hak Rakyat!
Tito Karnavian: Sumbar Dipastikan Pulih Sebelum Ramadan