Misbakhun Dorong Pilkada Lewat DPRD: Evaluasi Dua Dekade Demokrasi Langsung

- Kamis, 15 Januari 2026 | 16:40 WIB
Misbakhun Dorong Pilkada Lewat DPRD: Evaluasi Dua Dekade Demokrasi Langsung

Polemik soal mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat. Kali ini, Ketua Umum SOKSI sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara. Ia mendorong evaluasi terhadap pilkada langsung yang telah berjalan sekitar dua dekade, dengan opsi pemilihan melalui DPRD sebagai alternatif yang konstitusional.

Bagi Misbakhun, perdebatan ini sebenarnya hal yang wajar. Ia menghargai semua pendapat yang muncul dari berbagai pihak. Namun begitu, ia mengingatkan agar publik tidak dibingungkan oleh narasi yang tidak utuh.

"Publik harus tau bahwa dalam hal pemilihan Kepala Daerah dipilih secara demokratis, artinya bahwa secara langsung atau lewat DPRD semua konstitusional, dan hal ini sudah tertuang dalam UUD BAB VI pasal 18 point 4," tegas Misbakhun kepada wartawan, Rabu (15/1/2026).

Landasan pemikirannya berakar pada Pancasila. Menurutnya, meski UUD 1945 telah empat kali diamandemen, Pancasila tetap kokoh sebagai roh bangsa.

"Sila ke-4 Pancasila berbunyi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'. Itu esensi demokrasi kita lewat musyawarah untuk mufakat," ujarnya.

Dorongan evaluasi ini bukan tanpa alasan. Misbakhun mengaku, aspirasi masyarakat telah banyak sampai, termasuk kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Masyarakat mempertanyakan manfaat dan mudarat pilkada langsung dibandingkan lewat DPRD.

"Semua itu konstitusional, tetapi perlu kita evaluasi. Kita lakukan ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa," katanya.

Lalu, apa saja pertimbangannya? Misbakhun memaparkan sejumlah poin yang ia sebut berasal dari aspirasi yang terkumpul. Pertama, soal penghematan keuangan negara. Kemudian, calon kepala daerah akan terseleksi lebih ketat oleh DPRD dengan visi-misi yang jelas.

Ongkos politik yang lebih rendah, menurutnya, bisa menjadi upaya pencegahan korupsi sejak dini. Dengan begitu, kepala daerah bisa fokus bekerja melayani publik.

Di sisi lain, sistem ini diharapkan mampu menghentikan politik uang yang selama ini marak dan merusak moral. Juga untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat.

"Bahkan banyak ditemukan putusnya hubungan kekeluargaan karena beda pilihan," imbuh Misbakhun. Masih banyak aspirasi lain, katanya, yang perlu dikonsolidasikan.

Ia juga menyinggung sejarah. "Sejarah demokrasi bangsa Indonesia dari pasca kemerdekaan hingga reformasi sudah sangat jelas dirasakan masyarakat perbedaan-perbedaan serta polemik yang berkembang dalam setiap perhelatan elektoral," ucapnya.

Sistem otonomi daerah yang berjalan sejak 1999, dalam pandangannya, harus mampu memajukan Indonesia. Kunci utamanya adalah lahirnya kepala daerah yang kompeten hasil seleksi ketat DPRD.

Dan tentu, tanggung jawab besar ada di pundak dewan. "DPRD juga harus mempertanggungjawabkan kepada konstituennya karena sudah mewakili rakyat dalam memilih kepala daerah," pungkasnya tegas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar