Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa, memasuki babak baru. Polisi menyatakan berkas perkara sudah mereka serahkan ke Kejaksaan. Ini langkah penting, meski proses hukumnya masih panjang.
“Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Kamis lalu.
Menurutnya, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa. Nah, kalau berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, baru akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang buktinya. “Belum P-21. Baru pengajuan berkas,” tegas Roby.
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Selasa siang, 9 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, sumber api berasal dari sebuah ruang inventaris di lantai satu. Ruangan itu dipakai untuk menumpuk baterai drone lithium polymer (LiPo) yang sudah rusak.
Ceritanya, tumpukan baterai rusak itu terjatuh. Lalu muncul percikan api. Dalam sekejap, percikan itu langsung membakar baterai-baterai lain yang masih laik pakai di ruangan yang sama. Api pun merajalela.
Dengan cepat, kobaran api menjalar ke lantai-lantai lain. Situasi jadi kacau. Korban-korban malang, sebanyak 22 orang, terjebak dan tak bisa menyelamatkan diri. Mereka tewas kehabisan napas di lokasi kejadian.
Dalam perkembangan sebelumnya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu kini mendekam di tahanan dengan dakwaan Pasal 187, 188, dan/atau 359 KUHP. Kasus ini terus bergulir, dan banyak pihak menunggu keadilan bagi para korban.
Artikel Terkait
Listrik Padam Berjam-jam di Bekasi Tanpa Pemberitahuan, Warga Keluhkan Gangguan Pekerjaan
Kajari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Itu Fitnah
Tiga Girl Group HYBE — LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE — Rilis Single Kolaborasi “ICONIC BY MISTAKE” Pekan Ini
SBY Sebut Penguatan Rupiah dan IHSG sebagai Kabar Baik, Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi