Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa, memasuki babak baru. Polisi menyatakan berkas perkara sudah mereka serahkan ke Kejaksaan. Ini langkah penting, meski proses hukumnya masih panjang.
“Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Kamis lalu.
Menurutnya, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa. Nah, kalau berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, baru akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang buktinya. “Belum P-21. Baru pengajuan berkas,” tegas Roby.
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Selasa siang, 9 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, sumber api berasal dari sebuah ruang inventaris di lantai satu. Ruangan itu dipakai untuk menumpuk baterai drone lithium polymer (LiPo) yang sudah rusak.
Artikel Terkait
Pratikno Soroti Data Akurat sebagai Kunci Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Misbakhun Dorong Pilkada Lewat DPRD: Evaluasi Dua Dekade Demokrasi Langsung
Saksi Dodi Abdulkadir Buka Suara di Sidang Perintangan Penyidikan Migor
Kepala Dusun Lampung Selatan Dibilang Mirip Prabowo, Ini Ceritanya