Pontianak - Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kini jadi sorotan. Pasalnya, Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Barat baru saja melaporkan pengelolanya ke Polresta Pontianak. Laporan itu mencakup sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah, sampai yang tak kalah parah: membuang limbah cair sisa olahan daging babi langsung ke saluran air. Limbah itu dibuang begitu saja, tanpa diolah terlebih dahulu.
Pengaduan resmi sudah disampaikan ke polisi pada Rabu, 24 Desember 2025. Berkasnya baru diterima tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu, 27 Desember. Syarifal, yang mewakili MPW PP Kalbar, mengonfirmasi hal ini.
“Terkait dugaan pelanggaran tersebut, pengaduan resmi telah disampaikan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, dan diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025,” kata Syarifal.
Ia mendesak kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki. Menurutnya, dua hal yang harus diusut tuntas adalah dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan praktik penjualan miras ilegal. Tujuannya jelas, untuk penegakan hukum dan menjaga stabilitas kota. Di sisi lain, ini juga demi melindungi warga dan lingkungan sekitar dari dampak buruk pelanggaran tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Tetapi, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya, menegaskan bahwa dukungan terhadap usaha tidak boleh mengabaikan aturan main.
Tak cuma soal itu, organisasi itu juga mengimbau para pengusaha untuk mengendorkan niat menggelar perayaan tahun baru yang berlebihan. Imbauan ini dilontarkan sebagai bentuk empati atas musibah yang menimpa saudara-saudara di Sumatera Utara dan Aceh. Namun begitu, mereka justru menemukan sejumlah promosi pesta musik dengan DJ, termasuk salah satunya di restoran yang sedang mereka laporkan itu. Mereka pun meminta Pemkot dan aparat untuk menertibkan kegiatan semacam itu, apalagi jika tak mengantongi izin keramaian.
Sebelumnya, laporan serupa sebenarnya sudah lebih dulu dilayangkan ke Satpol PP Kota Pontianak. Intinya sama, soal izin minuman beralkohol dan pembuangan limbah yang sembarangan. Dari pantauan di lapangan, restoran itu diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sama sekali. Karena itu, MPW PP Kalbar mendesak agar operasional usaha dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku sampai semua perizinan dilengkapi dan proses hukum berjalan.
Di lain pihak, pengelola restoran punya suara. Kuasa hukum mereka, Ruliady, menyatakan sikap.
“Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum,” ucap Ruliady.
Ia menegaskan bahwa kliennya siap kooperatif memberikan keterangan kepada Pemkot Pontianak. Soal laporan yang naik ke Polresta, mereka juga tidak keberatan, asalkan dilandasi bukti yang kuat. Tapi ada catatan. Jika tuduhan-tuduhan itu ternyata tak terbukti dan justru merugikan kliennya, mereka tak segan akan mengambil langkah hukum balik, baik pidana maupun perdata.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Reformasi Kultural sebagai Inti Perubahan di Tubuh Polri
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Istri Tersangka Korupsi Bupati Bekasi Diperiksa KPK
Batalyon Arhanud 21 Pasgat Jadi Perisai Terakhir Objek Vital TNI AU