Pontianak - Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kini jadi sorotan. Pasalnya, Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Barat baru saja melaporkan pengelolanya ke Polresta Pontianak. Laporan itu mencakup sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah, sampai yang tak kalah parah: membuang limbah cair sisa olahan daging babi langsung ke saluran air. Limbah itu dibuang begitu saja, tanpa diolah terlebih dahulu.
Pengaduan resmi sudah disampaikan ke polisi pada Rabu, 24 Desember 2025. Berkasnya baru diterima tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu, 27 Desember. Syarifal, yang mewakili MPW PP Kalbar, mengonfirmasi hal ini.
“Terkait dugaan pelanggaran tersebut, pengaduan resmi telah disampaikan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, dan diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025,” kata Syarifal.
Ia mendesak kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki. Menurutnya, dua hal yang harus diusut tuntas adalah dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan praktik penjualan miras ilegal. Tujuannya jelas, untuk penegakan hukum dan menjaga stabilitas kota. Di sisi lain, ini juga demi melindungi warga dan lingkungan sekitar dari dampak buruk pelanggaran tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Tetapi, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya, menegaskan bahwa dukungan terhadap usaha tidak boleh mengabaikan aturan main.
Artikel Terkait
Empat Warga Spanyol Masih Hilang di Perairan Labuan Bajo Setelah Kapal Wisata Tenggelam
Mercusuar yang Berkedip: Aendra Medita Soroti Krisis Arah Media dan Medsos
GBK Ramai di Akhir Pekan Penghujung Tahun, Warga Pilih Olahraga dan Ngopi
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Empat Turis Spanyol Masih Hilang