Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, pengecekan langsung ini memang diperintahkan majelis hakim. "JPU menghadirkan dua unit kendaraan itu sebagai bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Ini tindak lanjut perintah hakim, semata untuk kepentingan pembuktian dan mencari kebenaran materiil," jelas Sunoto.
Lantas, Apa Saja Dakwaannya?
Kasus ini berawal dari dakwaan suap mencapai Rp 40 miliar. Marcella Santoso, seorang pengacara, didakwa memberikan uang sebesar itu agar kliennya mendapat vonis bebas dalam perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Jaksa menyebut pemberian suap ini dilakukan secara bersama-sama.
Rekannya dalam dakwaan adalah Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei yang mewakili tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tak cuma suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang.
Di sisi lain, dakwaan terpisah menjerat Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar dari JakTV. Mereka dituduh merintangi penyidikan dengan membuat program televisi yang membentuk opini negatif publik. Opini itu terkait penanganan tiga perkara korupsi: tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan tentu saja, izin ekspor minyak goreng ini.
Skema mereka, menurut jaksa, adalah cara non-yuridis untuk menggiring opini seolah penanganan kasus-kasus itu tidak benar. Sidang masih berlanjut, sementara barang bukti mewah itu telah kembali disimpan, meninggalkan kesan mendalam tentang skala nilai yang dipertaruhkan dalam persidangan ini.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Pandeglang, 29 Ribu Jiwa Terdampak di 12 Kecamatan
Dua Jembatan Presisi Kapolri Ubah Nasib Warga Klaten
KPK Ungkap Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Gus Aiz
Balita dan Seorang Pria Tewas dalam Serangan Drone yang Guncang Rostov