KPK tak henti-hentinya mengusut kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah M Fahmi, yang dulu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu (14/1/2026).
"MF, PNS atau mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI," ucap Budi.
Selain Fahmi, dua nama lain juga turut dipanggil. Ada Suparman yang akrab disapa Mamen seorang staf Akomodasi di Biro Umum MPR. Lalu, Fauzul Akhyar dari pihak swasta juga turut diperiksa.
Menurut Budi, seluruh pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini memperlihatkan bahwa penyelidikan terus berlanjut, mengumpulkan potongan demi potongan fakta untuk mengungkap kebenaran.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Serangan Israel Tewaskan 7 Warga Sipil di Lebanon Selatan Jelang Gencatan Senjata
Pegadaian Beri Tips Investasi Dolar AS untuk Pemula di Tengah Pelemahan Rupiah