KPK tak henti-hentinya mengusut kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah M Fahmi, yang dulu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu (14/1/2026).
"MF, PNS atau mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI," ucap Budi.
Selain Fahmi, dua nama lain juga turut dipanggil. Ada Suparman yang akrab disapa Mamen seorang staf Akomodasi di Biro Umum MPR. Lalu, Fauzul Akhyar dari pihak swasta juga turut diperiksa.
Menurut Budi, seluruh pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini memperlihatkan bahwa penyelidikan terus berlanjut, mengumpulkan potongan demi potongan fakta untuk mengungkap kebenaran.
Artikel Terkait
Nenek 80 Tahun Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Kemayoran, Selamatkan Diri dengan Tongkat
Nenek 80 Tahun Kehilangan Tempat Tinggal Usai Rumah di Kemayoran Ludes Terbakar
DPR Kritik Wacana Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah di Jeddah, Minta Pemerintah Prioritaskan Program di Dalam Negeri
Rupiah Melemah, Mahasiswa Indonesia di Australia Terpaksa Rem Gaya Hidup dan Berhemat