Di ruang sidang Pengadilan Seoul yang tegang, jaksa justru mengajukan tuntutan yang mengguncang: hukuman mati untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu muncul dalam sidang pembacaan argumen penutup, menyusul upaya Yoon yang gagal memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 silam.
Yoon dituding sebagai "dalang pemberontakan" dalam kasus yang menghebohkan itu. Kebijakan darurat militernya, meski hanya bertahan hitungan jam, sukses memicu kekacauan politik nasional yang parah. Akibatnya, ia pun dipecat parlemen dan langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.
Namun begitu, mantan presiden itu membantah semua tuduhan. Dalam pembelaannya, ia menyebut langkah kontroversial itu cuma isyarat simbolis belaka.
"Tujuannya untuk menyoroti kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan partai oposisi," begitu kira-kira alasan yang ia kemukakan.
Di sisi lain, hukum setempat memang kejam. Tuduhan memimpin pemberontakan adalah kejahatan paling serius, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa pun diwajibkan meminta salah satu dari dua hukuman itu.
Tapi, realitanya Korea Selatan sudah hampir tiga dekade tidak mengeksekusi mati siapapun. Terakhir kali pada 1996, saat mantan diktator Chun Doo-hwan divonis mati terkait kudeta 1979. Vonisnya kemudian diubah menjadi seumur hidup.
Lantas, mengapa jaksa bersikeras minta hukuman mati untuk Yoon? Menurut mereka, meski tak ada korban jiwa, niat di balik tindakannya sama kejamnya. Mereka menghadirkan sejumlah komandan militer ke persidangan. Menurut kesaksian, Yoon pernah memerintahkan penangkapan anggota parlemen.
Tak cuma itu. Juga beredar memo internal dari salah satu perencana darurat militer, seorang mantan perwira. Isinya mengerikan: berisi saran untuk "menyingkirkan" ratusan orang, mulai dari jurnalis, aktivis buruh, hingga politisi.
Perkara Yoon ini digabung dengan kasus dua pejabat senior lain di pemerintahannya, yaitu mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Kepolisian Cho Ji-ho. Sidangnya berlangsung alot.
Kini, semua mata tertuju pada hakim. Putusan akhir, termasuk vonisnya, diprediksi baru keluar bulan Februari mendatang. Sementara itu, Yoon tetap mendekam di penjara, menunggu nasibnya setelah berbulan-bulan menghadapi serangkaian persidangan pidana.
Sebelum tuntutan hukuman mati ini, pada bulan lalu jaksa sudah lebih dulu menuntutnya dengan 10 tahun penjara. Itu untuk tuduhan terpisah: menghalangi keadilan dan dakwaan lain terkait upaya darurat militer yang gagal total itu.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Petugas Damkar di Gambir
Gubernur Jabar Soroti Tata Ruang sebagai Akar Masalah Banjir Bandung
PSI Ungkap 15-20 Nama Antre Gabung, Harapkan Jokowi Ikut Bergabung
Prabowo Unggah Foto Masa Muda di Kopassus untuk Rayakan HUT ke-74