Di ruang sidang Pengadilan Seoul yang tegang, jaksa justru mengajukan tuntutan yang mengguncang: hukuman mati untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu muncul dalam sidang pembacaan argumen penutup, menyusul upaya Yoon yang gagal memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 silam.
Yoon dituding sebagai "dalang pemberontakan" dalam kasus yang menghebohkan itu. Kebijakan darurat militernya, meski hanya bertahan hitungan jam, sukses memicu kekacauan politik nasional yang parah. Akibatnya, ia pun dipecat parlemen dan langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.
Namun begitu, mantan presiden itu membantah semua tuduhan. Dalam pembelaannya, ia menyebut langkah kontroversial itu cuma isyarat simbolis belaka.
"Tujuannya untuk menyoroti kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan partai oposisi," begitu kira-kira alasan yang ia kemukakan.
Di sisi lain, hukum setempat memang kejam. Tuduhan memimpin pemberontakan adalah kejahatan paling serius, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa pun diwajibkan meminta salah satu dari dua hukuman itu.
Tapi, realitanya Korea Selatan sudah hampir tiga dekade tidak mengeksekusi mati siapapun. Terakhir kali pada 1996, saat mantan diktator Chun Doo-hwan divonis mati terkait kudeta 1979. Vonisnya kemudian diubah menjadi seumur hidup.
Artikel Terkait
Gajah Buas Tewaskan 20 Warga dalam Aksi Teror Sembilan Hari di Jharkhand
Lumba-Lumba Putih Misterius Menggemparkan Warga Asahan
Peringatan di Balik Layar: Mantan Jaksa KPK Sudah Khawatirkan Skema Chromebook Rp 2,1 Triliun
Genangan di Jakarta Surut, BPBD Apresiasi Kerja Sama Penanganan