Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) lalu, jaksa menyoroti sebuah fenomena menarik. Mereka mengungkap soal 'karpet merah' yang konon diberikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kepada dua staf khususnya: Fiona Handayani dan Jurist Tan. Intinya, keduanya disebut punya kewenangan yang luar biasa luas.
Pengungkapan ini muncul saat jaksa mengonfirmasi kesaksian Poppy Dewi Puspitawati, seorang Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikbudristek. Sidang itu sendiri menjerat beberapa nama sebagai terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Menurut sejumlah saksi sebelumnya yang notabene pejabat eselon I dan II di kementerian kekuasaan Fiona dan Jurist ternyata menjangkau banyak hal. Mulai dari urusan mutasi pegawai sampai pengelolaan anggaran. Jaksa lantas menyelipkan istilah 'agen perubahan' untuk menggambarkan posisi keduanya, sembari terus mengulik soal 'karpet merah' tadi.
Artikel Terkait
Hakim Desak Penangkapan Buronan Kunci di Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
ART Buru Dua Pria Pembunuh ART di Serang Usai Penusukan Maut
Kisah Pilu Investor Muda: Terpikat Gaya Hidup Mewah, Rugi Rp 3 Miliar di Akademi Kripto
PKS dan PDIP Berdebat, Tapi Sepakat Soal Satu Ancaman: Politik Uang