Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) lalu, jaksa menyoroti sebuah fenomena menarik. Mereka mengungkap soal 'karpet merah' yang konon diberikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kepada dua staf khususnya: Fiona Handayani dan Jurist Tan. Intinya, keduanya disebut punya kewenangan yang luar biasa luas.
Pengungkapan ini muncul saat jaksa mengonfirmasi kesaksian Poppy Dewi Puspitawati, seorang Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikbudristek. Sidang itu sendiri menjerat beberapa nama sebagai terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Menurut sejumlah saksi sebelumnya yang notabene pejabat eselon I dan II di kementerian kekuasaan Fiona dan Jurist ternyata menjangkau banyak hal. Mulai dari urusan mutasi pegawai sampai pengelolaan anggaran. Jaksa lantas menyelipkan istilah 'agen perubahan' untuk menggambarkan posisi keduanya, sembari terus mengulik soal 'karpet merah' tadi.
"Lalu saya pengen tahu nih, di Kementerian 'agen perubahan'," ujar jaksa di persidangan.
"Fakta terungkap kemarin ada orang namanya Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dia memiliki kekuasaan yang luas di kementerian, bahkan ada beberapa saksi dari eselon dua, eselon satu mengatakan di persidangan, dia mengurus masalah mutasi, anggaran, segala macam."
Pertanyaan itu kemudian dilontarkan ke Poppy. Benarkah dua staf khusus itu punya kewenangan sebegitu besarnya? Poppy, di hadapan majelis hakim, membenarkan kesaksian yang telah disampaikan para pejabat sebelumnya. Pengakuannya seperti mengukuhkan narasi yang sudah mulai terbentuk di ruang pengadilan.
Artikel Terkait
Alibaba.com Soroti Strategi Kunci UMKM Indonesia untuk Sukses Ekspor Digital
Buruh Gelar Aksi Pra-Mayday di DPR, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Dewas KPK Terima Laporan Masyarakat Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Keluarga Korban Kebakaran PT Terra Drone Keberatan Hadir dan Bersaksi di Persidangan