KPK belum berhenti mengusut kasus suap yang diduga melibatkan pengaturan pajak. Kali ini, tim penyidik bergerak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini adalah kelanjutan dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan aksi tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/2026).
"Benar, ada penggeledahan. Satgas kami sedang bekerja di kantor DJP," ujarnya.
Ini bukan penggeledahan pertama dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin, KPK sudah lebih dulu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti itu beragam, mulai dari dokumen fisik hingga barang elektronik. Bahkan, ada juga uang asing yang diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lebih detail soal penyitaan di KPP Madya Jakut. Menurutnya, penyidik mengamankan dokumen terkait penilaian dan pemeriksaan pajak untuk sebuah perusahaan, PT Wanatiara Persada.
"Kami juga menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Untuk valas, nilainya sekitar 8.000 dolar Singapura," kata Budi.
Semua tindakan ini punya kaitan erat. Latar belakangnya, KPK baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jakarta Utara. Salah satu nama yang masuk daftar adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara sendiri. Penggeledahan di dua lokasi itu jelas untuk mengumpulkan barang bukti pendukung.
Artikel Terkait
PDIP Tanggapi Isu Nepotisme di Pelantikan Putra Bupati Malang
TNI Kerahkan 209 Personel Bantu Evakuasi Helikopter Jatuh di Sekadau
Kemensos Sediakan Aplikasi Cek Bansos untuk Laporkan Penerita Tidak Layak
DPW PPP Se-Indonesia Desak Ketum Evaluasi dan Ganti Sekjen Taj Yasin