Pemerintah kembali menggenjot pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha. Kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendesak pelaku industri agar memanfaatkan skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Anggarannya tak main-main, mencapai Rp500 miliar yang siap dikucurkan untuk meringankan beban pajak pekerja.
Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, alokasi dana tahun ini memang dinaikkan. Hal ini tak lepas dari tingginya minat dari kalangan pengusaha. “Harapannya hingga Desember dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Dia memberi contoh sederhana. Misalnya, upah Rp10 juta yang biasanya kena potongan pajak 5 persen. Nah, dengan skema DTP ini, potongan itu tak lagi muncul di slip gaji karyawan.
Pernyataan itu disampaikan Inge dalam sebuah media briefing di PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis lalu. Kebijakan ini sendiri berpijak pada aturan dalam PMK 10/2025.
Lantas, bagaimana cara kerjanya? Perusahaan tetap membayar PPh 21 karyawannya secara tunai dulu. Setelah itu, baru mereka melaporkannya lewat SPT untuk kemudian diganti oleh pemerintah. Prosesnya memang mundur sedikit, tapi hasilnya langsung terasa bagi pekerja.
Namun begitu, Inge menegaskan satu hal penting. Skema ini sama sekali bukan berarti pajak dihapuskan. Pemerintah tetap membayar kewajiban itu dan mencatatnya sebagai bagian dari penerimaan negara.
“Ini bukan pajak yang tidak dibayar, melainkan pemerintah yang menanggungnya. Jadi tidak ada kehilangan potensi penerimaan negara,” jelasnya.
Di sisi lain, insentif ini tidak untuk semua sektor. Sasaran utamanya adalah pekerja di industri tertentu. Beberapa yang disebutkan antara lain industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil, serta furnitur. Tujuannya jelas, mendongkrak daya saing sektor-sektor padat karya tersebut di tengah persaingan global yang ketat.
Artikel Terkait
Wamen Haji Larang Petugas Flexing di Medsos, Fokus pada Pendampingan Jamaah
Wamen Haji Ingatkan Petugas Fokus pada Jemaah, Bukan Flexing di Medsos
Brebes Siap Jadi Lokasi Peternakan Sapi Perah Terbesar, Targetkan 180 Ribu Ton Susu per Tahun
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah hingga 23 April