Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah membeberkan angka ini dalam sebuah konferensi pers.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep Guntur, Minggu (11/1).
Nah, di sinilah awal mula masalahnya. Salah seorang tersangka, Agus Syaifudin, diduga meminta PT WP untuk membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar. Uang sebesar itu konon akan dipakai untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai Rp 75 miliar tadi. Tentu saja, permintaan ini bikin pihak perusahaan ciut.
PT WP pun dikabarkan keberatan. Mereka akhirnya hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar saja. Dan dengan uang suap yang relatif lebih kecil itu, keajaiban terjadi. Kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar setelah diolah oleh oknum pejabat.
KPK menduga, dari total Rp 23 miliar yang diminta, ada aliran dana ke para pejabat. Berikut adalah daftar kelima tersangka dalam kasus yang menguras kepercayaan publik ini.
Yang diduga sebagai penerima suap: - Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara. - Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di kantor yang sama. - Askob Bahtiar (ASB), yang berperan sebagai tim Penilai.
Sementara dari pihak pemberi: - Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak PT WP. - Edy Yulianto (EY), staf dari PT Wanatiara Persada.
Artikel Terkait
Jerman Anggap Wacana Akuisisi Greenland oleh AS Tak Serius
Prabowo Kirim Sinyal Kuat, Kunjungan Perdana ke IKN Diikuti Para Menteri
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Saksi Ungkap: Arahan Nadiem untuk Go Ahead Chromebook di Sidang Korupsi Laptop Sekolah