Kembali beraksi, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi ini terkait kasus suap yang diduga melibatkan pengaturan pajak. Dari sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat elektronik hingga uang asing atau valuta asing.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan. Penggeledahan berlangsung Senin lalu.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujar Budi kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Tak cuma dokumen. Dalam kesempatan itu, tim penyidik juga membawa serta rekaman CCTV, berbagai alat komunikasi, laptop, dan media penyimpan data. Lalu ada juga uang tunai dalam mata uang asing, meski jumlah dan jenisnya belum diungkap secara rinci oleh Budi.
"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," tambahnya.
Soal tersangka, KPK sudah menetapkan lima orang. Salah satu nama yang mencolok adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara sendiri. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu.
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara mendapati potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Nilainya fantastis. Menurut KPK, ada permainan di balik itu.
Artikel Terkait
Jerman Anggap Wacana Akuisisi Greenland oleh AS Tak Serius
Prabowo Kirim Sinyal Kuat, Kunjungan Perdana ke IKN Diikuti Para Menteri
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Saksi Ungkap: Arahan Nadiem untuk Go Ahead Chromebook di Sidang Korupsi Laptop Sekolah