Kembali beraksi, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi ini terkait kasus suap yang diduga melibatkan pengaturan pajak. Dari sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat elektronik hingga uang asing atau valuta asing.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan. Penggeledahan berlangsung Senin lalu.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujar Budi kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Tak cuma dokumen. Dalam kesempatan itu, tim penyidik juga membawa serta rekaman CCTV, berbagai alat komunikasi, laptop, dan media penyimpan data. Lalu ada juga uang tunai dalam mata uang asing, meski jumlah dan jenisnya belum diungkap secara rinci oleh Budi.
"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," tambahnya.
Soal tersangka, KPK sudah menetapkan lima orang. Salah satu nama yang mencolok adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara sendiri. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu.
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara mendapati potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Nilainya fantastis. Menurut KPK, ada permainan di balik itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah membeberkan angka ini dalam sebuah konferensi pers.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep Guntur, Minggu (11/1).
Nah, di sinilah awal mula masalahnya. Salah seorang tersangka, Agus Syaifudin, diduga meminta PT WP untuk membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar. Uang sebesar itu konon akan dipakai untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai Rp 75 miliar tadi. Tentu saja, permintaan ini bikin pihak perusahaan ciut.
PT WP pun dikabarkan keberatan. Mereka akhirnya hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar saja. Dan dengan uang suap yang relatif lebih kecil itu, keajaiban terjadi. Kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar setelah diolah oleh oknum pejabat.
KPK menduga, dari total Rp 23 miliar yang diminta, ada aliran dana ke para pejabat. Berikut adalah daftar kelima tersangka dalam kasus yang menguras kepercayaan publik ini.
Yang diduga sebagai penerima suap: - Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara. - Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di kantor yang sama. - Askob Bahtiar (ASB), yang berperan sebagai tim Penilai.
Sementara dari pihak pemberi: - Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak PT WP. - Edy Yulianto (EY), staf dari PT Wanatiara Persada.
Artikel Terkait
Petugas Damkar Korban Begal Apresiasi Polres Jakpus Tangkap 5 Pelaku
PLN Icon Plus Dukung Kelancaran Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
MPR Desak Mitigasi Dini Hadapi Kemarau Panjang dan El Nino 2026
Bahlil Lahadalia Tegaskan Pentingnya Kekompakan di Musda Golkar Sulut