Klaim Bakar Lahan JK, TNI AD Buka Suara
JAKARTA – Kabar yang menyebut Mayjen Achmad Adipati jadi beking salah satu pihak dalam sengketa lahan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) akhirnya dibantah tegas oleh TNI Angkatan Darat. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kadispenad, Kolonel Donny Pramono, Rabu (19/11/2025).
"Tuduhan bahwa yang bersangkutan membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut tidaklah benar," tegas Donny. Menurutnya, TNI AD selalu berpegang pada prinsip netralitas dan profesionalitas. Institusinya, kata dia, tak pernah mengarahkan atau menugaskan personel untuk urusan di luar kewenangan resmi.
Di sisi lain, Donny tak menampik bahwa Achmad Adipati memang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, saat eksekusi lahan JK berlangsung. Tapi, kehadirannya di sana disebut murni untuk urusan pribadi. Ada beberapa acara yang dihadirinya, seperti lepas sambut Kapolda Sulsel bersama rekan seangkatannya di Lemhannas, plus pertemuan internal membahas rencana reuni mantan anggota Denintel Makassar.
"Seluruh kegiatan tersebut kebetulan berlangsung di kawasan yang lokasinya berdekatan dengan area yang kemudian menjadi perhatian publik," ucap Donny menjelaskan.
Dia juga menambahkan bahwa Achmad Adipati sudah memberikan klarifikasi. Sang jenderal bintang dua itu menyatakan dirinya tidak masuk ke dalam lokasi sengketa, apalagi terlibat dalam proses eksekusi. "Kehadirannya di sekitar wilayah tersebut hanya karena tempat acara yang dihadirinya berada tidak jauh dari lokasi," tandas Donny.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah lebih dulu angkat bicara soal sengketa ini. Dia menyebut biang kerok masalah ini adalah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masa lalu. "Kasus tanah Pak JK ini, kalau ditanya siapa yang salah, yang salah orang BPN pada masa itu," ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Nusron membeberkan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi yang sama tepatnya pada Nomor Induk Bidang (NIB) terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Namun anehnya, kepemilikan serupa tidak tercatat di Pengadilan Negeri Makassar. Jadi, satu objek tanah malah terbit dua bukti kepemilikan. Inilah yang memicu sengketa berkepanjangan.
Artikel Terkait
Ramai Pemburu Takjil di Dua Titik Favorit Jakarta Pusat Jelang Buka Puasa
Beasiswa LPDP Juga Diperebutkan Selebritas, Ini 5 Nama yang Lolos Seleksi
Bapanas Temukan Pelanggaran HET Minyakita di Pasar Depok
Kevin Diks Pulih, Gladbach Andalkan Bek Kanan untuk Perbaiki Pertahanan di Freiburg