Mereka telah mengamankan enam personel dari satuan Yanma Mabes Polri yang diduga terlibat.
Sidang etik pun digelar. Hasilnya? Dua anggota dipecat, empat lainnya harus terima sanksi demosi. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut itu.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”
jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).
Adapun empat anggota lainnya Bripda BN, JLA, RGW, dan IAB harus rela diturunkan pangkatnya. Mereka dianggap ikut serta dalam pengeroyokan, meski lebih karena mengikuti ajakan senior untuk menolong rekan mereka, Bripda AMZ, yang saat itu sedang dalam keadaan tertekan.
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Soroti Arti Penting Kunjungan di Tengah Gejolak Global
Prabowo Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Rusia untuk Integrasi Indonesia ke BRICS
Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai
Partisipasi Anambas di Popda Kepri 2026 Terancam Gagal Akibat Kekosongan Anggaran