Mereka telah mengamankan enam personel dari satuan Yanma Mabes Polri yang diduga terlibat.
Sidang etik pun digelar. Hasilnya? Dua anggota dipecat, empat lainnya harus terima sanksi demosi. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut itu.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”
jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).
Adapun empat anggota lainnya Bripda BN, JLA, RGW, dan IAB harus rela diturunkan pangkatnya. Mereka dianggap ikut serta dalam pengeroyokan, meski lebih karena mengikuti ajakan senior untuk menolong rekan mereka, Bripda AMZ, yang saat itu sedang dalam keadaan tertekan.
Artikel Terkait
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kaesang Buka Safari Ramadan PSI dengan Kunjungan ke Dua Ponpes di Pandeglang
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,9 Triliun
Pertamina Pastikan Stok dan Kualitas Avtur Aman Jelang Idulfitri