Dua Tersangka Pembakar Kios Kalibata Ditangkap, Sidang Etik Polri Usut Kematian Debt Collector

- Senin, 12 Januari 2026 | 19:35 WIB
Dua Tersangka Pembakar Kios Kalibata Ditangkap, Sidang Etik Polri Usut Kematian Debt Collector

Mereka telah mengamankan enam personel dari satuan Yanma Mabes Polri yang diduga terlibat.

Sidang etik pun digelar. Hasilnya? Dua anggota dipecat, empat lainnya harus terima sanksi demosi. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut itu.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”

jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).

Adapun empat anggota lainnya Bripda BN, JLA, RGW, dan IAB harus rela diturunkan pangkatnya. Mereka dianggap ikut serta dalam pengeroyokan, meski lebih karena mengikuti ajakan senior untuk menolong rekan mereka, Bripda AMZ, yang saat itu sedang dalam keadaan tertekan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar