kata Ira, menjelaskan bahwa ia adalah teman dari Atika Algadrie, ibunda Nadiem. Selama sidang berlangsung, posisi duduknya memang berada di dekat sang ibu.
Nadiem sendiri sempat menyalami para kerabat yang datang, satu per satu. Sidang hari itu agendanya jelas: pembacaan putusan sela terhadap eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim hukumnya. Hasilnya? Tidak sesuai harapan pihak terdakwa.
Majelis hakim dengan tegas menolak seluruh eksepsi Nadiem. Mereka menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum sah secara hukum. Dengan keputusan itu, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun terus berlanjut ke tahap pembuktian. Jalan masih panjang.
Kehadiran Ira di sidang ini menarik perhatian. Pasalnya, ia sendiri baru saja keluar dari terali besi. Ira pernah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dua koleganya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat vonis serupa.
Namun begitu, mereka mendapatkan remisi. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Ira dan yang lain akhirnya bebas pada Jumat, 28 November lalu. Usai bebas, Ira tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prabowo atas keputusan itu. Kini, di ruang sidang yang berbeda, ia hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai pendukung seorang teman lama yang sedang berjuang di meja hijau.
Artikel Terkait
Mobil Listrik Tabrak Separator Busway, Lalu Lintas Gatot Subroto ke Kuningan Tersendat
KrisFlyer Singapore Airlines Tembus 10 Juta Anggota, Kini Fokus pada Ekosistem Gaya Hidup
Mahasiswi Diserang Saat Tunggu Sidang Skripsi di UIN Suska Pekanbaru
Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun