Intinya, izin yang ada hanya untuk usaha kios di sisi trotoar tersebut. Titik. Penggunaan badan trotoar sendiri sebagai area makan? Itu cerita lain sama sekali. Pramono bersikukuh, fasilitas publik harus tetap terjaga.
"Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik,"
tegasnya lagi.
Jadi meski kiosnya punya izin berjualan di lokasi, perluasan ke trotoar jelas tak dibenarkan. Pemisahan ini ia ulangi untuk memastikan tak ada salah paham. Trotoar ya untuk pejalan kaki, bukan untuk meja dan kursi pelanggan.
Artikel Terkait
Iran Balas Ancaman Trump: AS dan Israel Jadi Sasaran Sah
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari
Iran Ancam AS dan Israel, Korban Kerusuhan Tembus 500 Jiwa
Piton Raksasa Telan Kambing Hidup-Hidup, Warga Buton Buru dan Tumpas