Intinya, izin yang ada hanya untuk usaha kios di sisi trotoar tersebut. Titik. Penggunaan badan trotoar sendiri sebagai area makan? Itu cerita lain sama sekali. Pramono bersikukuh, fasilitas publik harus tetap terjaga.
"Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik,"
tegasnya lagi.
Jadi meski kiosnya punya izin berjualan di lokasi, perluasan ke trotoar jelas tak dibenarkan. Pemisahan ini ia ulangi untuk memastikan tak ada salah paham. Trotoar ya untuk pejalan kaki, bukan untuk meja dan kursi pelanggan.
Artikel Terkait
DPRD Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Perilaku Seks Berisiko
PPP Genjot Konsolidasi Nasional, Sasar Kalbar untuk Pemilu 2029
IHSG Melemah Tipis ke 8.235, Meski Nilai Transaksi Harian Melonjak 25%
Fadli Zon dan MD Entertainment Bahas Regulasi dan Kolaborasi untuk Majukan Film Nasional