"Yang nggak boleh adalah, kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses rehabilitasi? Tito menjelaskan bahwa TNI, Polri, dan instansi terkait juga diperbolehkan memakai kayu tersebut. Syaratnya tetap sama: penggunaannya harus murni untuk pemulihan pascabencana, bukan untuk kepentingan bisnis.
"Jadi semuanya sepenuhnya boleh dipakai untuk warga, oleh TNI, oleh Polri, dan lain-lain," tuturnya.
"Tentu saja, sepanjang untuk kebutuhan membangun rehabilitasi pemulihan bencana tanpa komersial."
Artikel Terkait
Banjir Marunda, Pengendara Motor Terpaksa Masuk Tol
Korlantas Luncurkan Revolusi Udara, Pengawasan Lalu Lintas Pakai Drone e-TLE
Pohon Raksasa Tumbang Timpa Permukiman di Bogor, 10 Jiwa Terdampak
Prabowo Tersentak Sadari Gubernur dan Wali Kota Balikpapan Ternyata Bersaudara