Syarat utamanya cuma satu: kamu sudah punya NPWP. Kalau sudah, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Pertama, akses situs Coretax DJP.
- Cari dan pilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'.
- Nanti ada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?". Centang saja.
- Masukkan NPWP-mu, lalu klik 'Cari'.
- Isi alamat email dan nomor handphone yang masih terdaftar di DJP Online. Kalau datanya sudah berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak.
- Lakukan verifikasi identitas seperti yang diminta sistem.
- Centang pernyataan yang muncul, lalu klik 'Simpan'.
- Cek inbox emailmu. Akan ada Surat Penerbitan Akun yang berisi kata sandi sementara. Pastikan pengirimnya dari domain resmi @pajak.go.id, ya.
- Login lagi ke Coretax, ganti kata sandi sementara tadi, dan buat passphrase-mu sendiri.
- Selesai. Akunmu sudah aktif.
Bikin Kode Otorisasi (KO DJP)
Setelah akun aktif, kamu perlu membuat Kode Otorisasi DJP. Ini fungsinya seperti tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan lewat Coretax.
Caranya gini:
- Login ke Coretax.
- Masuk ke 'Portal Saya', lalu pilih 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'.
- Isi semua rincian sertifikat digitalnya. Kamu bisa pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
- Centang pernyataan, klik 'Kirim'.
- Kalau berhasil, akan ada notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
- Jangan lupa unduh bukti tanda terima dan surat penerbitannya.
Terakhir, Validasi Kode Otorisasi
- Masuk lagi ke 'Portal Saya', lalu buka 'Profil Saya'.
- Pilih menu 'Nomor Identifikasi Eksternal', lalu buka tab 'Digital Certificate'.
- Periksa statusnya. Harusnya 'VALID'. Kalau masih 'INVALID', klik opsi 'Periksa Status'.
- Jika sudah sukses, klik tombol 'Menghasilkan'.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP-nya nanti akan muncul di menu 'Dokumen Saya'.
Begitulah kira-kira. Intinya, jangan panik dengan isu deadline. Tapi juga jangan ditunda-tunda. Lebih baik siapkan dari sekarang agar saat waktunya lapor, semuanya sudah siap dan lancar.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini