Namun begitu, Eddy Sumarman bukan satu-satunya. KPK juga mengundang dua pejabat lain dari lingkungan Kejari Bekasi. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, berinisial RTM, serta RZP yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," tambah Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya langkah ini.
Pemeriksaan terhadap ketiganya diharapkan bisa menyibak lebih banyak informasi. Terutama yang berkaitan dengan kasus Ade Kuswara Kunang, yang masih terus diselidiki. Upaya KPK ini jelas menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti; masih ada tahapan yang harus dilalui untuk mengungkap seluruh fakta.
Artikel Terkait
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dikawal Pesawat Tempur dan Disambut Putra Mahkota
Bhayangkara FC Hajar Semen Padang 4-0 di Lanjutan Liga Super
Aksi Solidaritas Tual Ricuh, Pagar Mapolda DIY Rusak