Namun begitu, Eddy Sumarman bukan satu-satunya. KPK juga mengundang dua pejabat lain dari lingkungan Kejari Bekasi. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, berinisial RTM, serta RZP yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," tambah Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya langkah ini.
Pemeriksaan terhadap ketiganya diharapkan bisa menyibak lebih banyak informasi. Terutama yang berkaitan dengan kasus Ade Kuswara Kunang, yang masih terus diselidiki. Upaya KPK ini jelas menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti; masih ada tahapan yang harus dilalui untuk mengungkap seluruh fakta.
Artikel Terkait
Angkot Ugal-ugalan di Bogor Diamankan, Sopirnya Masih Buron
Tito Karnavian Nyaris Lupa Menkeu dalam Rapat Satgas Bencana
Dasco Serahkan Kendali Penanganan Bencana Sumatera ke Tito
Pasca-Bencana Aceh, Empat Masalah Pokok Jadi Fokus Rapat Koordinasi