Namun begitu, Eddy Sumarman bukan satu-satunya. KPK juga mengundang dua pejabat lain dari lingkungan Kejari Bekasi. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, berinisial RTM, serta RZP yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," tambah Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya langkah ini.
Pemeriksaan terhadap ketiganya diharapkan bisa menyibak lebih banyak informasi. Terutama yang berkaitan dengan kasus Ade Kuswara Kunang, yang masih terus diselidiki. Upaya KPK ini jelas menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti; masih ada tahapan yang harus dilalui untuk mengungkap seluruh fakta.
Artikel Terkait
Michelle Ashley Klaim Mandiri Finansial, Tolak Buka Sumber Penghasilan
Laga Eliminasi IBF Batal, Brandon Adams Dilarikan ke RS Sebelum Timbang Badan
Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil, Kendaraan Dibakar
Kemacetan Parah Landa Kawasan Lapangan Banteng Imbas Gelaran Lebaran Betawi