"Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,"
Lantas, apa alasan Pelda Chrestian harus diantar ke Denpom? Kolonel Widi menyebutkan, hal itu terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer yang melibatkannya. Pelanggaran yang dimaksud adalah persoalan asmara: diduga memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Di akhir pernyataannya, Kapendam Udayana kembali menekankan komitmen institusinya. Setiap pelanggaran, siapapun pelakunya, akan diusut tuntas.
"Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,"
Pernyataan itu sekaligus menjadi penutup klarifikasi resmi dari pihak militer, mencoba meredam desas-desus yang berkembang luas di publik.
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Lanjutan untuk Pemulihan Aceh
KPK Amankan Delapan Orang di Kantor Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Pegawai dan Wajib Pajak Diamankan
Patung Liberty Tersembunyi di Tangerang, Ternyata Bakal Jadi Cetakan