Namun begitu, hasil penyelidikan justru membalikkan tuduhan itu. Polisi menyatakan tidak menemukan satu pun bukti transaksi narkoba. Mereka sudah olah TKP, periksa ponsel korban, dan ambil keterangan saksi. Hasilnya nihil.
Jadi, penganiayaan itu terjadi berdasarkan sangkaan semata. Serda M disebut sebagai pelaku utama yang menggunakan selang sebagai alat penyiksaan. Kelima warga lainnya DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) ikut serta dengan tangan kosong, membantu pengeroyokan.
Akibatnya tragis. Setelah dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, WAT meninggal dunia. Rekannya, DN, masih berjuang dalam perawatan.
Kini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL. Sementara kelima tersangka warga sipil terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebuah hukuman yang harus mereka pertanggungjawabkan atas tindakan gegabah dan brutal di malam kelam itu.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku