Namun begitu, hasil penyelidikan justru membalikkan tuduhan itu. Polisi menyatakan tidak menemukan satu pun bukti transaksi narkoba. Mereka sudah olah TKP, periksa ponsel korban, dan ambil keterangan saksi. Hasilnya nihil.
Jadi, penganiayaan itu terjadi berdasarkan sangkaan semata. Serda M disebut sebagai pelaku utama yang menggunakan selang sebagai alat penyiksaan. Kelima warga lainnya DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) ikut serta dengan tangan kosong, membantu pengeroyokan.
Akibatnya tragis. Setelah dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, WAT meninggal dunia. Rekannya, DN, masih berjuang dalam perawatan.
Kini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL. Sementara kelima tersangka warga sipil terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebuah hukuman yang harus mereka pertanggungjawabkan atas tindakan gegabah dan brutal di malam kelam itu.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1