Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum tak tanggung-tanggung menyebut pihak mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tampak "panik". Ini terjadi saat tim hukum Nadiem menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak CDM.
Menurut jaksa Roy Riady yang menyampaikan tanggapan, ada kegalauan yang jelas dari kubu terdakwa. Mereka dinilai sudah tak bisa lagi membedakan secara limitatif hal-hal yang sebenarnya sudah diatur jelas dalam KUHAP. Alasan itulah yang dipakai untuk mengajukan keberatan.
"Kami penuntut umum menilai ini bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa," kata Roy Riady dengan tegas.
Dia menambahkan, surat dakwaan yang ada sudah disusun secara cermat. Karena itu, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ucapnya.
Permintaan itu diakhiri dengan harapan agar sidang segera masuk ke pokok perkara. "Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan kami," tambah Roy.
Kasus yang menjerat Nadiem ini bukan main-main. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis itu berasal dari dua hal: kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tak perlu serta tak bermanfaat.
Dakwaan ini sendiri pertama kali dibacakan pada sidang Senin (5/1/2026). Jaksa merinci, perhitungan kerugian itu berdasarkan laporan audit BPKP. Nadiem didakwa melakukan perbuatan ini bersama tiga orang lain: Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau IBAM.
Yang cukup menohok, jaksa menyebut pengadaan ini turut memperkaya Nadiem sendiri dengan nilai sekitar Rp 809 miliar. Proses pengadaannya pun disebut dilakukan secara ceroboh, tanpa melalui evaluasi harga yang semestinya.
"Pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun SIPLah tahun 2020, 2021 dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga," jelas jaksa dalam dakwaannya.
Atas semua itu, Nadiem Makarim akhirnya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, beririsan dengan Pasal 55 KUHP. Sidang kini tinggal menunggu keputusan hakim atas eksepsi yang diajukan, sebelum nantinya masuk ke pembahasan inti perkara.
Artikel Terkait
BULOG Tarik Beras Bantuan Pangan Bermasalah di Bangkalan, Ganti dengan yang Layak Konsumsi
Penembakan di Festival Old West End Toledo, Sejumlah Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Dua Tentara Israel Tewas di Lebanon Selatan, Termasuk Perwira Komando
Selebgram Makassar Diperiksa 6 Jam, Akui Lumpuh Sementara Usai Konsumsi Gas Tertawa