"Tindakan walk out di tengah sidang yang berlangsung, yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor di Samarinda, kami pandang telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan," kata Yanto dalam jumpa pers di Jakarta.
Dia tak tanggung-tanggung menyebut tindakan itu tidak bertanggung jawab. Bahkan, kata profesionalisme pun dipertanyakan.
"Oleh karenanya, tindakan tersebut kami nilai sebagai tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab," ujarnya lagi.
Merespons insiden ini, MA pun mengambil langkah. Mereka sudah memerintahkan Ketua PN Samarinda untuk segera membentuk tim pemeriksa. Tugas tim nantinya jelas: mengusut tuntas tindakan Mahpudin yang memicu kekacauan di sidang itu.
Artikel Terkait
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama
Hanif Dhakiri Desak Pengawasan Proaktif untuk Jaga Data Nasabah