Di sebuah sidang yang digelar Kamis lalu, suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi terasa tegang. Lenny Damanik, ibu dari korban penganiayaan MHS yang masih belia, resmi mengajukan gugatan. Bersamanya, ada Eva Meliani Br Pasaribu, yang juga kehilangan ayahnya, wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dalam tragedi pembakaran di Karo. Mereka menggugat UU Peradilan Militer, berharap ada perubahan.
Perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan. Majelis hakimnya diketuai Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah. Sidang ini jadi langkah awal dari perjuangan panjang dua keluarga yang mencari keadilan.
Menurut pengacara mereka, Sri Afrianis, gugatan ini intinya mau menguji beberapa pasal kunci. Pasal-pasal itu dianggap bermasalah dan jadi pangkal persoalan. “Kami berupaya untuk memperbaiki sistem, agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” ujar Sri Afrianis.
Artikel Terkait
Menlu RI Siap Perankan Peran Lebih Substantif untuk Perdamaian Palestina
Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp 118 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Sasar Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi
Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera Pastikan Bantuan Hunian dan Dapur Umum di Huntara