Dua Keluarga Korban Gugat UU Peradilan Militer di MK

- Kamis, 08 Januari 2026 | 14:35 WIB
Dua Keluarga Korban Gugat UU Peradilan Militer di MK

Di sebuah sidang yang digelar Kamis lalu, suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi terasa tegang. Lenny Damanik, ibu dari korban penganiayaan MHS yang masih belia, resmi mengajukan gugatan. Bersamanya, ada Eva Meliani Br Pasaribu, yang juga kehilangan ayahnya, wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dalam tragedi pembakaran di Karo. Mereka menggugat UU Peradilan Militer, berharap ada perubahan.

Perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan. Majelis hakimnya diketuai Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah. Sidang ini jadi langkah awal dari perjuangan panjang dua keluarga yang mencari keadilan.

Menurut pengacara mereka, Sri Afrianis, gugatan ini intinya mau menguji beberapa pasal kunci. Pasal-pasal itu dianggap bermasalah dan jadi pangkal persoalan. “Kami berupaya untuk memperbaiki sistem, agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” ujar Sri Afrianis.

Ia menjelaskan, pasal yang digugat mencakup Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997. Intinya, aturan-aturan ini mengatur kewenangan dan mekanisme pengadilan militer. Mulai dari siapa saja yang bisa diadili di lingkungan peradilan militer, sampai prosedur saat terjadi perbedaan pendapat antara Oditur dan Perwira Penyerah Perkara tentang dimana sebuah perkara harus disidang.

Misalnya, Pasal 9 mengatur bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit dan pihak-pihak yang disamakan dengan mereka. Sementara Pasal 43 dan 127 mengatur proses rumit jika ada perbedaan pandangan antara penuntut dan penyidik militer. Kalau mereka berselisih paham soal jalur pengadilan mana yang harus ditempuh, penyelesaiannya harus lewat Pengadilan Militer Utama. Prosesnya berbelit, butuh waktu, dan bagi keluarga korban sering terasa seperti jalan berliku yang tak berujung.

Bagi Lenny dan Eva, gugatan ini bukan sekadar urusan pasal-pasal. Ini tentang rasa keadilan yang terasa jauh. Mereka berharap MK bisa melihat celah-celah dalam aturan yang selama ini dianggap bisa membuat proses hukum menjadi tidak jelas, terutama ketika melibatkan aparat. Hasil sidang ini nantinya akan menentukan apakah mekanisme yang ada sudah cukup adil atau justru perlu direvisi total.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar