Perlu diingat, Richard Lee sendiri sudah resmi berstatus tersangka. Polda Metro Jaya menetapkannya pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Polisi awalnya menerima laporan dari Dokter Detektif (Doktif) pada awal Desember 2024. Setelah melalui proses, panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 23 Desember lalu pun dijadwal ulang atas permintaan Lee. Ia baru memenuhi panggilan pada 7 Januari kemarin.
Asal Muasal Kasus
Semua ini berawal dari perseteruan yang cukup sengit di dunia maya antara dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif. Mereka saling melaporkan, dan kini keduanya sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas laporan Lee mengenai dugaan pencemaran nama baik. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi hal ini.
Inti persoalannya, salah satunya, berkutat pada isu izin praktik. Lee merasa dirugikan oleh informasi yang disebarkan Doktif soal operasi kliniknya.
Untuk mengusut tuntas, polisi telah memeriksa tak kurang dari 22 saksi. Setelah menetapkan Doktif, giliran Lee yang kini berada dalam sorotan penyidikan kasus serupa.
Artikel Terkait
Angkot Ugal-ugalan Tabrak Ojol di Bogor, Sopir Kabur Usai Serempet Korban
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.182 Jiwa, Ratusan Ribu Masih Mengungsi
Rutan Serang Gelar Tes Urine, Semua Tahanan dan Petugas Dinyatakan Negatif
Tangsel Perpanjang Darurat Sampah, Camat hingga RW Dikerahkan