Rabu (31/12/2025) kemarin, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membeberkan data yang cukup mencengangkan. Di kantornya, dalam rilis akhir tahun, dia mengungkap bahwa sepanjang 2025, polisi telah menangani 323 kasus narkoba. Yang lebih menohok, jumlah tersangkanya mencapai 417 orang.
"Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, kami laporkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 323 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 417 tersangka," jelas Wikha.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun luar biasa banyaknya. Sabu mendominasi dengan 64,5 Kg, disusul ganja 17,2 Kg. Tapi yang benar-benar mengejutkan adalah tembakau sintetis barang haram itu disita dengan berat lebih dari satu ton, tepatnya 1,1 ton. Belum lagi 51 ribu butir obat keras golongan G yang ikut diamankan.
"Dari keseluruhan barang bukti yang bisa diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, estimasi nilai dari barang bukti tersebut adalah Rp 423,5 miliar," ujarnya lagi. Angka yang fantastis, bukan main.
Menurut Wikha, operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 1,36 jiwa di Kabupaten Bogor dari jerat narkoba. Dia menegaskan, pemberantasan akan terus digencarkan tanpa henti.
Beberapa pengungkapan memang cukup menonjol. Salah satunya adalah penggerebekan pabrik tembakau sintetis di area Babakan Madang.
"Ada beberapa kasus pengungkapan menonjol yaitu pengungkapan pabrik tembakau sintetis waktu itu Kasat Narkobanya masih Pak Kabagops di area Babakan Madang waktu itu," bebernya.
Selain pabrik, polisi juga menggagalkan peredaran bibit tembakau sintetis seberat 5 Kg. Nilainya saja sekitar Rp 3,5 miliar. Lalu ada lagi, 15,5 Kg ganja dan 2,3 Kg sabu yang berhasil disita.
Yang cukup mengkhawatirkan, dalam beberapa tindak pidana narkotika ini, polisi juga menemukan senjata api. Hal ini mengindikasikan korelasi berbahaya antara narkoba dan kejahatan lainnya.
"Jadi ada indikasi bahwa para pelaku-pelaku kejahatan baik itu curanmor dan curas itu menggunakan narkoba sebelum melakukan kejahatan, nah itu juga sudah dapat diamankan," pungkas Kapolres.
Artikel Terkait
Yordania Hukum Mati Warga yang Bunuh Tiga Aparat dalam Penggerebekan Narkoba
SMA Triguna 1956 Gelar Tri Art Festival, Implementasi Project Based Learning untuk Asah Keterampilan Abad 21
Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Pemilik WO Ayu Puspita, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kapolsek di Lampung Terpental Saat Mobil Patroli Ditabrak Pengedar Narkoba