“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Asep kala itu.
“Pertama, APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU periode Agustus 2025 sampai sekarang. Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen. Dan ketiga, TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri yang sama,” imbuhnya, merinci inisial para tersangka.
Dugaan penerimaan uang yang diungkap KPK terbilang besar. Albertinus disebut menerima Rp 804 juta hanya dalam rentang November-Desember 2025. Asis diduga mendapat Rp 63,2 juta lebih lama, dari Februari hingga Desember tahun yang sama.
Tak cuma itu. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya. Ada pula penerimaan lain senilai Rp 450 juta yang diduga masuk ke kantongnya. Sementara Taruna, disebut menerima aliran dana paling besar, mencapai Rp 1,07 miliar.
Pemeriksaan terhadap para pejabat dinas hari ini jelas menjadi langkah krusial. Untuk melengkapi puzzle dan menguatkan bukti-bukti atas praktik yang diduga telah merugikan daerah itu.
Artikel Terkait
Polres Inhu Pamer Prestasi: Gagalkan 300 Kubik Kayu Ilegal hingga Sita Aset Bandar Mak Gadih
Bisnis Keripik Pisang Berujung Maut, Ibu Rumah Tangga di Serang Tewas Ditusuk Rekanan
Anggota DPR Soroti Kelalaian Kolektif di Balik Rentetan Kecelakaan Laut Labuan Bajo
AirNav Siagakan Posko 24 Jam di Medan Antisipasi Lonjakan Penerbangan Nataru