“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Asep kala itu.
“Pertama, APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU periode Agustus 2025 sampai sekarang. Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen. Dan ketiga, TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri yang sama,” imbuhnya, merinci inisial para tersangka.
Dugaan penerimaan uang yang diungkap KPK terbilang besar. Albertinus disebut menerima Rp 804 juta hanya dalam rentang November-Desember 2025. Asis diduga mendapat Rp 63,2 juta lebih lama, dari Februari hingga Desember tahun yang sama.
Tak cuma itu. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya. Ada pula penerimaan lain senilai Rp 450 juta yang diduga masuk ke kantongnya. Sementara Taruna, disebut menerima aliran dana paling besar, mencapai Rp 1,07 miliar.
Pemeriksaan terhadap para pejabat dinas hari ini jelas menjadi langkah krusial. Untuk melengkapi puzzle dan menguatkan bukti-bukti atas praktik yang diduga telah merugikan daerah itu.
Artikel Terkait
Bus Restu Terguling di Tol Jombang, 1 Tewas dan 34 Luka Diduga Akibat Ban Pecah
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Tangki Air di Proyek Jagakarsa
Jenazah Tiga Prajurit Garuda Gugur di Lebanon Tiba Besok
Riset: Operasi Ketupat 2026 Berjalan Baik, Angka Kecelakaan Turun 30 Persen