Vonislah yang akhirnya datang untuk Najib Razak. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu dijatuhi hukuman yang bisa dibilang luar biasa berat oleh pengadilan negerinya sendiri. Totalnya, 165 tahun penjara! Tapi jangan salah paham dulu, dia tak harus menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji. Vonis itu dijalankan secara bersamaan, jadi "hanya" 15 tahun yang harus dia jalani. Belum lagi denda fantastis yang harus dibayar: sekitar Rp 47 triliun.
Semua ini berawal dari skandal yang mengguncang Malaysia, yaitu dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib-lah yang mendirikannya pada 2009 silam dengan janji mengelola kekayaan negara. Namun, menurut sejumlah saksi dan laporan, kisahnya berbelok arah.
Alarm bahaya mulai berbunyi keras di tahun 2015. Perusahaan itu ternyata gagal bayar utang yang nilainya mencapai USD 11 miliar. Situasi ini menarik perhatian dunia, termasuk Departemen Kejahatan AS. Mereka tak tinggal diam.
Pada Juli 2016, jaksa penuntut AS mengajukan gugatan perdana yang isinya menggemparkan. Mereka menuduh lebih dari USD 3,5 miliar angka yang kemudian membengkak jadi USD 4,5 miliar telah dijarah dari kas negara. Dalam dokumen gugatan itu, disebutkan seorang pejabat tinggi Malaysia dengan inisial "MO1" diduga menerima cuan sekitar USD 681 juta dari uang haram itu.
MO1 itu kemudian dikonfirmasi sendiri oleh pemerintah Malaysia sebagai Najib Razak. Meski disebut telah mengembalikan sebagian besar uangnya, Najib kala itu masih kebal. Dia dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia selagi masih berkuasa.
Namun begitu, angin politik berubah. Partainya tumbang secara mengejutkan dalam pemilu 2018. Posisinya pun langsung terpojok. Tak lama setelah kekalahannya, sejumlah apartemen mewah miliknya digerebek polisi. Hasilnya? Mereka menyita koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta. Pemandangan yang sungguh memalukan bagi seorang mantan pemimpin.
Najib akhirnya harus berhadapan dengan setidaknya 42 tuntutan yang menumpuk. Semuanya berkisar pada dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Di setiap kesempatan, dia bersikukuh menyatakan diri tidak bersalah.
"Saya mengaku tidak bersalah atas segala tuntutan tersebut," begitu pengakuannya yang terus dipertahankan.
Keputusan akhir pun dijatuhkan pada Jumat, 26 Desember 2025. Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal 1MDB. Rincian hukumannya bikin geleng-geleng: 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan 5 tahun untuk tiap dakwaan pencucian uang. Jika dijumlah, ya, itulah 165 tahun tadi.
Ditambah denda MYR 11,4 miliar atau setara Rp 47 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan.
Tapi, seperti disebutkan, hakim memutuskan semua hukuman penjara itu dijalani secara bersamaan. Intinya, masa tahanan efektif Najib adalah 15 tahun. Sebuah akhir yang pahit untuk karir politik seorang yang pernah menjadi orang nomor satu di Malaysia.
Artikel Terkait
Imam Al-Aqsa Ditahan Israel Jelang Ramadan, Akses Jemaah Dibatasi
Harga Emas Antam Turun Rp 22.000 per Gram di Awal Pekan
BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berpotensi Berbeda Akibat Perdebatan Hilal Global vs Lokal
Polres Jakarta Barat Kerahkan 453 Personel Amankan Ibadah Imlek di 42 Vihara