Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB

- Selasa, 30 Desember 2025 | 06:15 WIB
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun dalam Kasus Korupsi 1MDB

Najib akhirnya harus berhadapan dengan setidaknya 42 tuntutan yang menumpuk. Semuanya berkisar pada dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Di setiap kesempatan, dia bersikukuh menyatakan diri tidak bersalah.

"Saya mengaku tidak bersalah atas segala tuntutan tersebut," begitu pengakuannya yang terus dipertahankan.

Keputusan akhir pun dijatuhkan pada Jumat, 26 Desember 2025. Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal 1MDB. Rincian hukumannya bikin geleng-geleng: 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan 5 tahun untuk tiap dakwaan pencucian uang. Jika dijumlah, ya, itulah 165 tahun tadi.

Ditambah denda MYR 11,4 miliar atau setara Rp 47 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan.

Tapi, seperti disebutkan, hakim memutuskan semua hukuman penjara itu dijalani secara bersamaan. Intinya, masa tahanan efektif Najib adalah 15 tahun. Sebuah akhir yang pahit untuk karir politik seorang yang pernah menjadi orang nomor satu di Malaysia.


Halaman:

Komentar